Konten dari Pengguna

Syarat Sah Shalat Jamak dan Qasar untuk Musafir serta Orang Sakit

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesawat, Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat, Sumber: Pexels

Dalam Islam, hampir semua bentuk ibadah memiliki keringanan dan kemudahannya masing-masing. Contohnya dalam pelaksanaan shalat lima waktu.

Allah SWT memperbolehkan umat Muslim untuk menyederhanakan shalatnya ketika dalam perjalanan dengan cara diqasar dan dijamak. Mengutip dari buku Shalat Qashar Jama oleh Ahmad Zarkasih, mengqasar artinya mengurangi jumlah rakaat ruba’iyah (yang rakaatnya empat) menjadi dua rakaat.

Kata qasar sendiri memiliki arti mengurangi atau meringkas. Secara istilah, qasar didefinisikan sebagai mengurangi jumlah rakaat pada shalat fardhu kecuali shalat Maghrib, shalat Subuh, dan shalat Sunnah.

Sedangkan shalat jamak adalah ketika menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu. Menjamak hanya bisa menggabungkan shalat yang tiga dan empat rakaat, yaitu Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.

Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi seorang Muslim yang hendak mengqasar atau menjamak shalat. Seperti diketahui, kedua shalat tersebut dikhususkan untuk musafir dan orang yang sedang dalam keadaan sakit. Apa saja syarat-syaratnya? Simak penjelasan berikut.

Shalat, Sumber: Pexels

Syarat Sah Shalat Jamak dan Qasar

Berdasarkan Buku Pintar Beribadah Dalam Perjalanan oleh Mahima Diahloka, syarat sah sholat jamak dan qasar adalah:

  • Pergi dengan tujuan tertentu. Jadi, orang yang mengemudi mobil jauh tanpa tujuan apa-apa, tidak diperbolehkan untuk mengqasar dan menjamak shalat.

  • Tempat yang dituju berjarak minimal 80 km dan harus meninggalkan tempat tinggal secara fisik.

  • Harus melewati batas awal safar. Jika tinggal di perkotaan atau pedesaan, safar awalnya adalah tanda perbatasan teritorial seperti bangunan atau tugu. Jika tidak ada perbatasan maka awal safarnya adalah di mana orang itu meninggalkan tempat dia berdiam.

  • Berencana menetap di tempat yang dituju minimal selama tiga hari

  • Tidak melewati batas akhir safar. Dalam arti seseorang sudah tidak dianggap sebagai musafir lagi. Hal tersebut bisa terjadi jika:

  1. Musafir tidak pulang ke tempat tinggalnya

  2. Musafir sudah tidak ada keperluan di tempat yang dituju

  3. Musafir sudah kembali dalam perbatasan tempat tinggalnya.

  • Membaca niat shalat qasar dan jamak ketika Takbiratul Ihram yaitu:

Ushollii fardlozh zhuhri rok'ataini qoshron majmuu'an 'ilaihil 'asri jam'a ta'diiman lillaahi ta'aalaa.

Artinya: " Aku berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diQashar karena Allah Ta'ala."

  • Tidak dilakukan secara jamaah dengan orang yang sedang shalat itmam

  • Shalat dapat dijamak dan diqasar ketika sedang berada dalam keadaan sakit atau kesulitan

(ADB)