Konten dari Pengguna

Syarat Sah Shalat Jamak dan Qasar untuk Musafir serta Orang Sakit

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 September 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pesawat, Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat, Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hampir semua bentuk ibadah memiliki keringanan dan kemudahannya masing-masing. Contohnya dalam pelaksanaan shalat lima waktu.
ADVERTISEMENT
Allah SWT memperbolehkan umat Muslim untuk menyederhanakan shalatnya ketika dalam perjalanan dengan cara diqasar dan dijamak. Mengutip dari buku Shalat Qashar Jama oleh Ahmad Zarkasih, mengqasar artinya mengurangi jumlah rakaat ruba’iyah (yang rakaatnya empat) menjadi dua rakaat.
Kata qasar sendiri memiliki arti mengurangi atau meringkas. Secara istilah, qasar didefinisikan sebagai mengurangi jumlah rakaat pada shalat fardhu kecuali shalat Maghrib, shalat Subuh, dan shalat Sunnah.
Sedangkan shalat jamak adalah ketika menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu. Menjamak hanya bisa menggabungkan shalat yang tiga dan empat rakaat, yaitu Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.
Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi seorang Muslim yang hendak mengqasar atau menjamak shalat. Seperti diketahui, kedua shalat tersebut dikhususkan untuk musafir dan orang yang sedang dalam keadaan sakit. Apa saja syarat-syaratnya? Simak penjelasan berikut.
Shalat, Sumber: Pexels

Syarat Sah Shalat Jamak dan Qasar

Berdasarkan Buku Pintar Beribadah Dalam Perjalanan oleh Mahima Diahloka, syarat sah sholat jamak dan qasar adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ushollii fardlozh zhuhri rok'ataini qoshron majmuu'an 'ilaihil 'asri jam'a ta'diiman lillaahi ta'aalaa.
Artinya: " Aku berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diQashar karena Allah Ta'ala."
(ADB)