Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Sapi Kurban yang Sesuai dengan Ajaran Islam
6 Mei 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam pada Hari Raya Idul Adha. Melalui kurban, umat Muslim diajak untuk berbagi dan meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Di antara berbagai jenis hewan kurban, sapi menjadi salah satu yang paling banyak dipilih oleh masyarakat. Selain karena dagingnya yang melimpah, sapi juga dapat dikurbankan secara kolektif hingga tujuh orang.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli sapi kurban, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat sapi kurban yang perlu diketahui agar ibadah yang dilakukan sah dan bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
Syarat Sapi Kurban
Saat memilih sapi untuk kurban, jangan hanya memperhatikan kondisi fisiknya, tapi juga syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam syariat Islam. Mengutip buku Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik susunan Lasan, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi seekor sapi agar bisa dikurbankan:
ADVERTISEMENT
1. Usia Sapi
Mengetahui usia hewan kurban adalah hal penting yang harus diperhatikan. Sesuai syariat Islam, sapi yang dikategorikan layak untuk kurban apabila sudah berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
2. Bebas dari Cacat
Selain itu, penting juga untuk memeriksa kondisi fisik sapi sebelum membelinya. Pastikan sapi kurban tidak memiliki cacat yang dapat memengaruhi kualitasnya.
Merujuk pada buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i karya Dr. Mustahfa Dib Al-Bugha, ada empat jenis cacat pada hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان.
ADVERTISEMENT
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) Sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) Pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Diriwayatkan oleh yang lima [empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad]. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
3. Tidak Memakan Najis
Salah satu hal yang sering diabaikan saat memilih hewan kurban adalah memperhatikan jenis makanannya. Padahal, penting untuk memastikan bahwa sapi kurban tidak diberi pakan yang tercemar atau mengandung najis.
Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk menanyakan secara rinci kepada peternak tentang jenis pakan yang digunakan, serta bagaimana proses pemberiannya. Hal ini demi menghindari sapi yang memakan najis yang berisiko membawa penyakit.
ADVERTISEMENT
(ANB)