Syarat-syarat untuk Menjadi Imam dalam Salat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Imam merupakan seseorang yang diberikan kewewenangan untuk memimpin. Dalam Islam, imam biasanya menjadi sebutan bagi seseorang yang memimpin salat berjemaah, baik itu salat wajib maupun sunah.
Namun untuk menjadi imam dalam salat, seseorang harus mengerti adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya wajib mengerti cara membaca surat Alquran.
Hal tersebut untuk menghindari salah makna jika seorang imam belum mengerti membaca surat Alquran, terutama hukum tajwidnya. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk menjadi imam.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasannya berikut ini.
Islam
Syarat utama untuk menjadi imam adalah beragam Islam. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 oleh Imam Syafi'i.
"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."
Berakal sehat
Seseorang yang sedang dalam keadaan mabuk, linglung, hilang ingatan, atau gila tidak diperbolehkan memimpin salat. Selain itu berakal sehat juga berlaku bagi anak-anak, di mana mereka tidak dapat memimpin salat sebab akalnya belum sempurna.
Baligh
Sama seperti berakal sehat, anak-anak juga tidak diperbolehkan menjadi imak karena usianya yang belum baligh (dewasa). Hal ini dikarenakan mereka belum tau cara bersuci dengan benar, serta bagaimana hukum halal dan haram.
Laki-laki
Seorang imam yang memimpin jamaat salat diwajibkan berjenis kelamin laki-laki. Namun perempuan juga diperbolehkan menjadi imam dengan catatan semua makmumnya juga harus perempuan.
Suci dari Hadas Kecil dan Besar
Sama halnya dengan syarat salat, seorang imam juga diharuskan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas saat salatnya sudah selesai, maka tidak batal.
Tidak Bermakmum Pada Orang Lain
Karena bertugas menjadi pemimpin, maka seorang imam tidak boleh sedang dalam keadaan menjadi makmum orang lain. Hal ini membuat salat menjadi tidak sah.
(Rav)
