Syarat UKM Kelola Tambang dan Dokumen yang Dibutuhkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan sejumlah persyaratan bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas.
Melalui regulasi ini, pemerintah membuka peluang bagi UKM untuk memperoleh WIUP secara prioritas selama tetap memenuhi ketentuan administratif yang berlaku. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai syarat UKM kelola tambang, meliputi kelengkapan dokumen dan kriteria yang harus dipenuhi.
Dokumen UKM untuk Kelola Tambang
Setiap UKM yang mengajukan permohonan pemberian WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Proses ini menjadi bagian dalam sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS).
Kriteria utama yang harus dipenuhi meliputi legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) serta kelengkapan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, yaitu:
Akta pendirian perseroan terbatas dan/atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas.
Laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perseroan terbatas.
Nomor induk berusaha (NIB).
Surat keterangan domisili perseroan terbatas yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batubara.
Sertifikat saham, surat kolektif saham, atau surat konfirmasi tertulis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Struktur organisasi perusahaan.
Kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dan kartu keluarga pemegang saham dan manajemen perusahaan.
Daftar pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki.
Bukti setoran modal pemegang saham.
Akta pemindahan saham jika ada pemindahan saham.
Surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
Rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) untuk periode 5 (lima) tahunan.
Syarat UKM Kelola Tambang
Selain kelengkapan dokumen, Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur kriteria administratif UKM sebagai berikut:
Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
Telah melaksanakan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.
Baca Juga: Beasiswa Bundling LPDP 2026 untuk Studi Luar Negeri, Begini Ketentuannya
(SA)
