Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal yang Harus Dipenuhi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar zakat dengan uang.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Zakat adalah rukun Islam keempat yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Ada banyak macam zakat yang bisa dikerjakan, salah satunya adalah zakat mal.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, zakat mal diartikan sebagai zakat harta. Sedangkan secara istilah, zakat mal adalah kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisabnya.
Tujuan utama zakat mal adalah membersihkan dan menyucikan harta benda umat Muslim dari hak-hak kaum miskin di antara mereka. Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ayat 19 yang artinya:
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Untuk menunaikan zakat mal, ada syarat wajib yang harus dipenuhi. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Syarat Wajib Zakat dan Orang yang

Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
Zakat termasuk kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dalam Alquran dan sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan yang praktiknya terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.
ADVERTISEMENT
Zakat mal tidak bisa ditunaikan begitu saja. Ada ketentuan dan syarat khusus yang mengikatnya. Menurut Gustian Djuanda dalam buku Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, ada beberapa syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal, yaitu sebagai berikut:
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Adapun terkait hartanya, Islam memberlakukan syarat tertentu bagi umat Islam. Mengutip buku Fiqih untuk Madrasah Aliyah Kelas X, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun harta yang wajib dizakati oleh umat Islam meliputi binatang ternak, emas dan perak, hasil pertanian, harta perdagangan, barang tambang dan rikaz, serta harta pendapatan profesi.
(MSD)