Syirkah Abdan: Pengertian, Contoh, dan Ketentuan Kerja Samanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam bab muamalah, dikenal istilah syirkah sebagai bagian dari transaksi jual beli dan kerja sama. Hukum syirkah dalam Islam adalah mubah, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Abu Daud berikut yang artinya:
"Di antara dua orang yang berserikat ada allah subhanahu wa ta’ala sebagai pihak ketiga, selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya."
Secara bahasa, syirkah memiliki arti yang sama dengan al-ikhtilah, yaitu perkongsian, persekutuan, profit sharing, atau kerja sama. Sedangkan secara istilah, syirkah adalah izin penggunaan harta milik dua orang secara bersama-sama, tetapi masing-masing memiliki hak penggunaannya.
Syirkah dibagi menjadi lima jenis, salah satunya adalah syirkah abdan. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang syirkah abdan lengkap dengan contoh dan ketentuannya yang bisa Anda simak.
Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja tanpa kontribusi modal. Syirkah jenis ini biasa dilakukan oleh para pelaku usaha tradisional seperti pengusaha sepatu dan penjahit.
Selain itu, syirkah abdan juga biasa dilakukan oleh pengusaha pembangunan gedung yang melakukan subkontrak dengan perusahaan lain. Misalnya, sebuah perusahaan memenangkan tender bangunan sebuah perkantoran.
Dalam proyek pembangunan tersebut, terdapat unsur utama berupa pendirian bangunan kantor dan unsur penunjang berupa pembuatan jaringan instalasi listrik dan air conditioner (AC) ruangan.
Pembangunan kantor dilakukan perusahaan yang bersangkutan, sedangkan pemasangan jaringan instalasi listrik dan AC dilakukan oleh perusahaan yang lain. Kerja sama antarperusahaan ini bisa disebut sebagai akad syirkah abdan.
Mengutip buku Perkembangan Akad Musyarakah oleh H. Maulana Hasanudin, akad tersebut hukumnya boleh dalam Islam yang didasarkan pada dalil as-Sunnah. Ibnu Mas'ud ra, pernah berkata:
"Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa'ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perangpada Perang Badar. Sa'ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun." [HR Abu Dawud dan al-Atsram). Yang demikian diketahui Rasulullah dan beliau membenarkannya dengan sikap taqrir.
Sama seperti kerja sama lainnya, syirkah abdan juga memiliki syarat dan ketentuan khusus. Ahmad Ifham dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah menyebutkan ketentuannya dapat diuraikan sebagai berikut:
Suatu pekerjaan mempunyai nilai dan dapat dihitung atau diukur kadarnya.
Suatu pekerjaan dapat dihargai atau dinilai berdasarkan jasa dan dan hasilnya.
Jaminan boleh dilakukan terhadap akad kerja sama pekerjaan.
Penjamin akad kerja sama pekerjaan berhak mendapatkan imbalan sesuai kesepakatan.
Suatu akad kerja sama dapat dilakukan dengan syarat masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk bekerja.
Pembagian tugas dalam akad kerja sama ini dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Para pihak yang melakukan akad syirkah abdan dapat menyertakan akad ijarah tempat dan atau upah karyawan berdasarkan kesepakatan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan syirkah?

Apa yang dimaksud dengan syirkah?
Secara bahasa, syirkah memiliki arti yang sama dengan al-ikhtilah, yaitu perkongsian, persekutuan, profit sharing, atau kerja sama. Sedangkan secara istilah, syirkah adalah izin penggunaan harta milik dua orang secara bersama-sama, tetapi masing-masing memiliki hak penggunaannya.
Apa yang dimaksud dengan syirkah abdan?

Apa yang dimaksud dengan syirkah abdan?
Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja tanpa kontribusi modal.
Apa hukum melakukan kerja sama dengan akad syirkah abdan?

Apa hukum melakukan kerja sama dengan akad syirkah abdan?
Syirkah abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah.
