Konten dari Pengguna

Syirkah Mufawadhah: Pengertian, Hukum, Dalil, dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaksanaan syirkah mufawadhah yang dilakukan beberapa wanita muslim. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan syirkah mufawadhah yang dilakukan beberapa wanita muslim. Foto: Pexels

Syirkah mufawadhah adalah salah satu jenis syirkah dalam Islam. Syirkah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam satu permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Syirkah terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. Syirkah amlak adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki harta bersama tanpa akad syirkah. Syirkah ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu syirkah ikhtiyar dan syirkah jabar.

Sementara itu, syirkah uqud adalah perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin kerja sama dalam modal dan keuntungan. Syirkah ini terbagi menjadi lima macam, yaitu syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah abdan, dan syirkah mudharabah.

Agar lebih paham, berikut penjelasan mengenai syirkah mufawadhah, mulai dari pengertian, hukum dasar, dalil, hingga syarat-syaratnya.

Pengertian Syirkah Mufawadhah

Ilustrasi pelaksanaan syirkah mufawadhah yang dilakukan oleh beberapa wanita muslim. Foto: Pexels

Secara bahasa, syirkah mufawadhah berasal gabungan dua kata dalam bahasa Arab, yaitu "syirkah" yang artinya "bersekutu" atau "berserikat" dan mufawadhah yang berarti "sederajat".

Jika diterjemahkan secara harfiah, syirkah mufawadhah artinya perserikatan yang dilakukan dalam kedudukan sederajat.

Mengutip buku Menjemput Rezeki dengan Cara Halal Lagi Baik oleh Ardito Bhinadi, syirkah mufawadhah adalah perserikatan antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak memiliki kedudukan yang sama dalam pemberian modal, pengelolaan harta, pembagian tugas, dan sebagainya.

Setiap pihak dalam syirkah mufawadhah memasukkan modal yang sama jumlahnya, melakukan pekerjaan yang sama, serta membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Misalnya, Tuan A menyetor modal 50% dan Tuan B juga menyetor sebesar 50%.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syirkah mufawadhah adalah perserikatan di mana modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan, baik kualitas dan kuantitas, harus sama dan keuntungannya dibagi rata.

Dasar Hukum Syirkah Mufawadhah

Ilustrasi wanita-wanita muslim yang melakukan syirkah mufawadhah. Foto: Pexels

Sebagian besar ulama sepakat bahwa hukum pelaksanaan syirkah mufawadhah adalah mubah atau diperbolehkan. Hal ini disandarkan pada pada keterangan hadis berikut:

"Jika kamu melaksanakan mufawadhah, maka lakukanlah dengan cara yang baik... dan lakukanlah mufawadhah, karena akad seperti ini membawa berkah." (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga (bentuk usaha) yang mengandung berkat, yaitu jual-beli yang pembayarannya boleh ditunda, mufawadhah, dan mencampur gandum dengan jelai (untuk dimakan) bukan untuk diperjualbelikan." (HR. Ibnu Majah)

Ada pula hadis lainnya dari Abdullah bin Masud RA, ia berkata:

"Aku pernah berserikat dengan Amar dan Saad dalam segala apa yang kami peroleh pada peperangan Badar." (HR. An-Nasai)

Syarat-Syarat Syirkah Mufawadhah

Ilustrasi beberapa wanita muslim yang melakukan syirkah mufawadhah harus memenuhi beberapa syarat. Foto: Pexels

Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Ushul Al-Fiqh Al-Islami mengemukakan ada beberapa syarat yang berlaku untuk syirkah mufawadhah, yaitu:

  1. Masing-masing anggota serikat memiliki kecakapan untuk melakukan wakalah (kuasa) dan kafalah (penjaminan), yaitu harus merdeka, baligh, berakal, dan cerdas.

  2. Persamaan dalam modal, baik ukuran maupun harganya, sejak awal sampai akhir.

  3. Modal usaha harus utuh dari awal hingga akhir.

  4. Pembagian keuntungan harus sama. Apabila pembagian keuntungan tidak sama, maka syirkah-nya bukan mufawadhah.

  5. Bidang bisnis yang dilakukan harus bisnis yang sifatnya mubah berdasarkan syariat.

  6. Persamaan dalam kegiatan perdagangan. Jadi, tidak boleh salah seorang anggota serikat melakukan kegiatan perdagangan tertentu tanpa anggota serikat lainnya. Syirkah mufawadhah harus dilakukan antara sesama muslim dan tidak boleh dengan orang non-muslim.

  7. Dalam melakukan transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawadhah.

(SFR)