Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Tafsir Surah An Nisa Ayat 4 dan Isi Kandungannya Mengenai Mahar
1 Maret 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surah An Nisa ayat 4 menjelaskan tentang mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh pria kepada wanita yang ingin dinikahinya. Pemberian mahar merupakan bentuk tanda kasih sayang dan bukti adanya ikatan antara pria dan wanita untuk membangun rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Para ulama sependapat bahwa mahar harus diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya, baik kontan atau pun dilakukan secara bertahap. Melakukan pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian dalam akad pernikahan. Allah SWT berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً، فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita yang akan kamu nikahi secara sukarela. Lalu, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An Nisa: 4).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqh dan Ushul Fiqh oleh Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga, Islam tidak pernah menetapkan berapa besaran jumlah mahar yang harus diberikan. Namun, semua tergantung dari calon istri apakah ia ingin menerimanya atau tidak. Dan apabila calon suami belum dapat memberikan sebuah mahar ketika pernikahan, boleh diupayakan dengan cara berutang.
Isi Kandungan Surah An Nisa Ayat 4
Berikut beberapa isi kandungan dari surah An Nisa ayat 4, seperti disadur dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur.
ADVERTISEMENT
(EAR)