Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tahun Baru Libur Berapa Hari? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
30 Desember 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang pergantian tahun, banyak orang yang mempertanyakan berapa hari libur tahun baru . Jadwal ini diperlukan guna merancang aktivitas yang ingin dilakukan selama liburan.
ADVERTISEMENT
Sebagai acuan, Anda bisa mengeceknya di kalender nasional secara manual. Di kalender tersebut akan tertera tanggal-tanggal yang masuk dalam Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Kendati sudah tercatat, masih banyak yang bingung mengenai ketentuan hari libur Tahun Baru 2025. Agar tidak keliru, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tahun Baru Libur Berapa Hari?
Tahun baru bisa jadi momen yang tepat untuk merencanakan liburan. Untuk itu, pemerintah menetapkan libur nasional dalam perayaan spesial ini di setiap tahunnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tanggal pertama setiap tahun ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Artinya, libur tahun baru hanya berlangsung satu hari saja, tepatnya pada Rabu, 1 Januari 2025. Tidak ada cuti bersama di tanggal lain, sehingga para pekerja bisa mengambil jatah cuti tahunan jika ingin memperpanjang masa liburnya.
ADVERTISEMENT
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah menetapkan total 27 hari libur di tahun 2025, terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama. Jumlahnya sama seperti yang ditetapkan pada tahun 2024.
Tanggal 1 Januari rutin masuk dalam daftar Libur Nasional. Namun tidak seperti Idul Fitri dan Natal, libur Tahun Baru tidak disertai dengan cuti bersama.
Adapun daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 sudah diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
1. Libur Nasional
ADVERTISEMENT
2. Cuti Bersama
(RK)