Konten dari Pengguna

Tanda-Tanda Baligh yang Menjadi Syarat Ibadah dan Muamalah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Februari 2021 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kewajiban beribadah karena telah baligh. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kewajiban beribadah karena telah baligh. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Ketika seseorang telah mencapai masa baligh, maka ia telah dianggap dewasa dan mampu membedakan perkara yang benar dan salah. Menurut Ningrum Puji Lestari dalam Hukum Islam, baligh berasal dari Bahasa Arab yang artinya “sampai”. Maksudnya seseorang telah sampai pada tahap kedewasaan.
ADVERTISEMENT
Dalam fiqih, usia baligh merupakan salah satu syarat untuk menjadi mukallaf, yaitu seseorang yang sudah dikenai kewajiban syariat. Syarat lainnya adalah berakal atau aaqilun.
Aqil adalah lawan dari ma'tuh (bodoh), majnun (orang gila), dan muskir (orang mabuk). Orang bodoh dan gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat membedakan baik dan buruk atau benar dan salah.
Oleh sebab itu terdapat istilah aqil baligh untuk menentukan kecakapan seorang Muslim dalam beribadah. Lantas bagaimana tanda-tanda baligh menurut pandangan Islam? Berikut ini adalah penjelasannya:

Mencapai Usia Tertentu

Ilustrasi kewajiban beribadah karena telah baligh. Foto: Freepik
Terdapat beragam pendapat mengenai kriteria usia seseorang yang dapai disebut baligh. Mayoritas ulama menganggap seorang anak mencapai baligh ketika berumur 15 tahun. Salah satu dalil yang mendasarinya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.
ADVERTISEMENT
“Aku menawarkan diriku kepada Rasulullah SAW untuk ikut berperang dalam perang uhud, waktu itu aku berumur empat belas tahun, tetapi Rasul SAW tidak mempekenankan diriku. Dan aku kembali menawarkan diriku pada waktu perang khandaq sedangkan aku (pada saat itu) berumur lima belas tahun, maka Rasul SAW memperkanankan diriku.
Nafi’ menceritakan ,”Lalu aku datang kepada Umar Ibnu Abdul Aziz yang pada saat itu menjabat sebagai khalifah, dan aku ceritakan kepadanya Hadis ini, maka ia berkata,”sesungghunya hal ini merupakan batas antara usia anak-anak dengan usia dewasa”. Kemudian ia menginstruksikan kepada semua gubernur agar mereka menetapkan kepada orang yang telah mencapai usia lima belas tahun (sebagaimana layaknya orang dewasa), dan orang yang usianya di bawah itu hendaknya mereka dikategorikan sebagai anak-anak.”
ADVERTISEMENT
Sementara itu menurut Imam Abu Hanifah batasan usia baligh bagi laki-laki yaitu minimal 12 tahun dan 9 tahun untuk perempuan. Sebab di usia itulah laki-laki biasanya mengalami mimpi basah dan perempuan telah datang bulan.
Di sisi lain, Imam Malik menganggap batasan umur baligh bagi laki-laki dan perempuan yaitu genap 18 tahun atau genap 17 tahun memasuki usia 18 tahun.

Aktifnya Organ Reproduksi

Ilustrasi haid. Foto: Shutterstock
Selain mengacu pada usia, mazhab Malikiyyah merinci kriteria baligh yang ditandai oleh aktifnya organ reproduksi dan perubahan fisik laki-laki dan perempuan. Di antara tanda-tanda yang ada, kriteria baligh khusus perempuan adalah haid dan hamil.
Sedangkan kriteria yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan antara lain:
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs IAIN Tulungagung, apabila kriteria tersebut tidak muncul karena suatu hal, maka batasan usia yang dipakai untuk menentukan baligh tidaknya seseorang adalah umur genap 18 tahun atau usia genap 17 tahun memasuki usia 18 tahun.
(ERA)