Konten dari Pengguna

Tanggal Merah 2026: Ada 17 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tanggal Merah 2026. Foto: Kwangmoozaa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanggal Merah 2026. Foto: Kwangmoozaa/Shutterstock

Pemerintah telah merilis daftar hari libur nasional atau tanggal merah 2026 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025. Total ada 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama yang tercantum dalam SKB tersebut.

Penerbitan SKB ini untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengefisiensikan hari kerja karyawannya. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Lantas, pada tanggal mana sajakah libur nasional dan cuti bersama ditetapkan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Ilustrasi Tanggal Merah 2026. Foto: furustic/Shutterstock

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, berikut ini daftar tanggal merah di tahun 2026.

Januari:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Februari:

  • Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili (Cuti Bersama)

  • Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Maret:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) (Cuti Bersama)

  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  • Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Cuti Bersama)

  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Cuti Bersama)

  • Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Cuti Bersama)

April:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Mei:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus (Cuti Bersama)

  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah (Cuti Bersama)

  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)

Juni:

  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Agustus:

  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember:

  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal (Cuti Bersama)

  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Perlu diketahui bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB ini tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Dengan kata lain, perusahaan swasta boleh tidak meliburkan karyawannya di hari tersebut.

Dalam SKB juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap unit lembaga atau perusahaan.

Adapun bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat cuti bersama, ASN wajib diliburkan mengikuti jadwal pemerintah dan tidak dikenakan pemotongan cuti tahunan.

Baca Juga: Masuk Sekolah 2026 Tanggal Berapa? Simak Ketentuan Masing-masing Provinsi

(DEL)