Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tapera Mulai Kapan Berlaku? Berikut Jadwal dan Ketetapannya
29 Mei 2024 14:04 WIB
Ā·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, pemerintah menetapkan peraturan mengenai potongan gaji karyawan untuk simpanan Tapera. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yakni simpanan periodik yang dimanfaatkan untuk dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Tapera diwajibkan bagi para pekerja atau pegawai yang memenuhi syarat tertentu.
Lantas, pemotongan gaji untuk simpanan Tapera mulai kapan dilakukan? Berikut informasinya.
Potongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan?
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 pasal, peraturan mengenai pemotongan gaji untuk simpanan Tapera mulai berlaku semenjak peraturan tersebut diundangkan, yakni 20 Mei 2024.
Selain itu, merujuk Pasal 68 dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerja ke Tapera paling lambat tujuh tahun setelah peraturan tersebut diberlakukan. Jika mengacu pada tanggal berlaku peraturan tersebut, perusahaan paling lambat mendaftarkan karyawan ke Tapera pada 20 Mei 2027.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pemberi kerja diwajibkan menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, peserta mandiri harus menyetorkan simpanannya paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, setoran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur. Hal ini berlaku bagi pemberi kerja maupun peserta mandiri.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?
Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi Peserta Tapera. Hal ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Meskipun demikian, simpanan Tapera juga tetap terbuka untuk para pekerja yang tidak memenuhi syarat tersebut. Selain itu, pekerja mandiri seperti freelancer atau pekerja lepas juga wajib menjadi peserta Tapera, dengan syarat mereka memiliki penghasilan minimal setara upah minimum.
ADVERTISEMENT
Berapa Potongan Simpanan Tapera Tiap Bulan?
Iuran Tapera bagi peserta yang bekerja adalah 3 persen dari pendapatan mereka, baik itu gaji atau upah. Untuk peserta yang bekerja mandiri, iuran ini juga sebesar 3 persen dari penghasilan mereka.
Jika seseorang bekerja di bawah perusahaan atau instansi, iuran ini dibagi antara mereka dan atasan. Perusahaan atau instansi pemberik kerja akan akan membayar 0,5 persen dari gaji atau upah, sementara seseorang yang bekerja membayar 2,5 persen. Dengan begitu, jika besaran total iuran adalah 3 persen.
Bagi pekerja yang bekerja mandiri atau sebagai freelancer, seluruh iuran 3 persen dari penghasilan harus mereka bayarkan sendiri tanpa ada bantuan dari pihak lain. Artinya, setiap pekerja bertanggung jawab sepenuhnya atas iuran mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
(SAI)