Konten dari Pengguna

Tarif Lepas Status WNI Terbaru 2026, Berapa Biayanya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: Sutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: Sutterstock

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya kini harus menyiapkan biaya yang lebih besar. Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, tarif baru tersebut efektif berlaku pada Agustus mendatang. Lantas, berapa tarif lepas status WNI pada 2026? Jika penasaran, simak rincian biayanya berikut.

Tarif Lepas Status WNI

Ilustrasi tarif lepas status WNI. Foto: Shutterstock

Merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif lepas status WNI atau tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5 juta. Tarif tersebut dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan.

Besaran tarif lepas status WNI ini meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar Rp1 juta. Selain mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Berikut rincian tarif yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA (naturalisasi): Rp75 juta

  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta

  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta

  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta

  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta

  • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta

  • Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta

  • Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta

  • Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta

  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta

  • Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta

  • Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta

  • Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta

  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu

Apakah WNI Bisa Pindah Kewarganegaraan?

Ilustrasi apakah WNI bisa pindah kewarganegaraan? Foto: Unsplash

Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya dan menjadi Warga Negara Asing (WNA). Prosedur ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022. Berikut tahapan pengajuannya:

1. Siapkan Permohonan dan Dokumen Persyaratan

WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia harus mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat identitas pemohon, seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, status perkawinan, serta alasan pengajuan.

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

  • Akta kelahiran atau dokumen yang membuktikan kelahiran.

  • Akta perkawinan, akta perceraian, atau akta kematian pasangan (jika berlaku).

  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau KTP.

  • Surat keterangan dari pejabat negara asing terkait status kewarganegaraan.

  • Bukti pembayaran PNBP.

  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar.

2. Sampaikan Permohonan

Permohonan beserta seluruh dokumen pendukung disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi atau langsung kepada Menteri melalui pejabat yang berwenang.

3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Menteri akan memeriksa kelengkapan persyaratan paling lama 5 hari sejak dokumen diterima.

4. Permohonan Diteruskan kepada Presiden

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden paling lama 14 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

5. Presiden Menetapkan Keputusan

Presiden menetapkan keputusan mengenai permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

6. Keputusan Disampaikan kepada Pemohon

Petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan. Selanjutnya, Perwakilan RI menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon paling lambat 7 hari setelah keputusan diterima.

7. Pengumuman dalam Berita Negara

Setelah proses selesai, Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan dengan Alasan Hukumnya

(RK)