Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022 untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 April 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama sebanyak empat hari pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Momen tersebut tentu akan dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengunjungi kampung halamannya, termasuk dengan tujuan Semarang. Rute tol Jakarta-Semarang akan melalui ruas tol Jakarta-Cikampek, tol Cikopo-Palimanan, tol Palimanan-Kanci, tol Kanci-Pejagan, tol Pejagan-Pemalang, tol Pemalang-Batang, tol Batang Semarang, dan tol Semarang ABC.
Untuk mengetahui total tarif tol Jakarta-Semarang yang akan dihabiskan untuk mudik lebaran, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022
Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT PU), berikut rincian tarif tol Jakarta-Semarang terbaru.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat, tarif tol Jakarta-Semarang di atas hanya berlaku bagi kendaraan golongan satu, yaitu sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus.
Syarat Perjalanan Mudik Terbaru
Setkab RI mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE itu berlaku mulai tanggal 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan sesuai perkembangan terakhir. Adapun ketentuan protokol kesehatan yang terdapat dalam SE untuk perjalanan terbaru, antara lain:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
ADVERTISEMENT
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
ADVERTISEMENT
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut.
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari aturan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan syarat perjalanan terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
ADVERTISEMENT
(SFR)