Tata Cara Cek NPWP dengan NIK dan Manfaat Memilikinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang yang telah berpenghasilan dan memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepemilikan NPWP sama pentingnya dengan KTP, khususnya sebagai identitas dalam administrasi perpajakan dan urusan administrasi lainnya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini terdiri atas 15 digit angka yang setiap nomornya memiliki arti sendiri.
Liberti Pandiangan dalam buku Hindari Kesalahan Pajak menjelaskan, sembilan digit pertama merupakan kode nomor wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya adalah kode admisitrasi perpajakan.
Contoh jika susunan NPWP adalah 01.234.567.8-090.000:
01. menujukkan jenis WP.
234. dan 567. menunjukkan nomor identitas WP.
8- menunjukkan cek digit nomor identitas.
090. menunjukkan kode KPP.
000 menunjukkan status domisili atau lokasi cabang NPWP.
Mengutip situs resmi Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan layanan online untuk bisa melakukan cek NPWP dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP.
KTP memang digunakan sebagai syarat pendaftaran secara online maupun offline. Layanan ini akan memudahkan setiap orang untuk melakukan cek status NPWPnya masing-masing.
Ada beberapa tahapan untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. Berikut tata cara cek NPWP dengan NIK yang bisa dilakukan dengan mudah.
Tata Cara Cek NPWP dengan NIK Online
Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Masukkan 16 digit nomor NIK yang ada di KTP pada kolom yang tersedia.
Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga pada kolom yang tersedia. Cek kembali untuk memastikan data NIK dan KK apakah sudah sesuai atau belum.
Masukkan kode captcha atau kode keamanan, lalu klik tombol "Cari" yang terletak di sisi bawah.
Setelah melakukan langkah di atas, data NPWP Anda akan muncul di mana nama wajib pajak akan disamarkan demi keamanan. Dalam data tersebut, Anda juga bisa mengetahui status NPWP, apakah masih aktif atau tidak.
Setelah memperoleh NPWP, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh para wajib pajak. Apa saja?
Manfaat Memiliki NPWP
Mengutip buku Manfaat dan Resiko Memiliki NPWP karangan Yustinus Prasetio, berikut beberapa manfaat yang diperoleh setelah memiliki NPWP:
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak bisa melakukan penghitungan ulang jika ada pemotongan pajak atas pekerjaan atau kegiatan. Jika terdapat kelebihan pembayaran, dapat dimintakan restitusi atau pengembalian.
Dapat menghindari tarif PPh pasal 21 yang lebih tinggi 20% dan tarif PPh pasal 23 yang lebih tinggi 100%.
Dapat menjalankan transaksi yang mensyaratkan kepemilikan NPWP, misalnya pengajuan kredit, penjualan tanah, menjadi konsultan pajak, dan sebagainya.
Jika terjadi kekeliruan atau penetapan sepihak, wajib pajak berhak mengajukan keberatan, banding, pembatalan ketetapan, pengurangan sanksi, dan sebagainya.
Berhak mendapatkan pelayanan dari petugas pajak, baik bersifat informatif maupun teknis. Mulai dari informasi melakukan impor barang, pengajuan syarat ikut lelang pemerintah, dan lain-lain.
(IPT)
