Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Cek NPWP dengan NIK dan Manfaat Memilikinya
4 Februari 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap orang yang telah berpenghasilan dan memenuhi syarat wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepemilikan NPWP sama pentingnya dengan KTP, khususnya sebagai identitas dalam administrasi perpajakan dan urusan administrasi lainnya.
ADVERTISEMENT
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini terdiri atas 15 digit angka yang setiap nomornya memiliki arti sendiri.
Liberti Pandiangan dalam buku Hindari Kesalahan Pajak menjelaskan, sembilan digit pertama merupakan kode nomor wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya adalah kode admisitrasi perpajakan.
Contoh jika susunan NPWP adalah 01.234.567.8-090.000:
Mengutip situs resmi Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan layanan online untuk bisa melakukan cek NPWP dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP.
ADVERTISEMENT
KTP memang digunakan sebagai syarat pendaftaran secara online maupun offline. Layanan ini akan memudahkan setiap orang untuk melakukan cek status NPWPnya masing-masing.
Ada beberapa tahapan untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. Berikut tata cara cek NPWP dengan NIK yang bisa dilakukan dengan mudah.
Tata Cara Cek NPWP dengan NIK Online
ADVERTISEMENT
Setelah memperoleh NPWP, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh para wajib pajak. Apa saja?
Manfaat Memiliki NPWP
Mengutip buku Manfaat dan Resiko Memiliki NPWP karangan Yustinus Prasetio, berikut beberapa manfaat yang diperoleh setelah memiliki NPWP:
ADVERTISEMENT
(IPT)