Tata Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian dengan Mudah dan Praktis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan jasa peminjaman uang dalam jangka waktu pendek. Perusahaan ini menerima beberapa aset untuk digadaikan, salah satunya adalah emas.
Jenis emas tersebut bisa berupa emas batangan ataupun emas perhiasan. Anda yang ingin mengajukan pinjaman harus melengkapi surat fisik, baik itu sertifikat ataupun nota pembelian emas.
Nantinya, pihak Pegadaian akan menaksir harga emas dan menyesuaikannya dengan besaran pinjaman. Agar lebih memahaminya, berikut tata cara dan syarat gadai emas di Pegadaian yang bisa Anda simak.
Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Cara dan syarat gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Anda hanya perlu mendatangi kantor Pegadaian terdekat dan menyelesaikan administrasinya.
Mengutip laman Pegadaian, dokumen yang dibutuhkan hanyalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas. Tidak lupa, surat fisik berupa sertifikat dan nota pembelian emas juga dibutuhkan.
Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, Anda akan diminta membayar biaya administrasi yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
Pinjaman Rp50.000 - Rp500.000 biaya administrasinya sebesar Rp2.000
Pinjaman Rp500.001 - Rp1.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp10.000
Pinjaman Rp1.000.000 - Rp2.500.000 biaya administrasinya sebesar Rp20.000
Pinjaman Rp2.500.001 - Rp5.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp35.000
Pinjaman Rp5.000.001 - Rp10.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp50.000
Pinjaman Rp10.000.001 - Rp15.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp75.000
Pinjaman Rp15.000.001 - Rp20.000.000 biaya administrasinya sebesar Rp100.000
Pinjaman Rp20.000.001 ke atas biaya administrasinya sebesar Rp125.000
Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
Bagi Anda yang ingin menggadaikan emas di Pegadaian, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat
Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.
2. Isi formulir
Sampai di Pegadaian, Anda akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK yang berisi data KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan jenis emas yang ingin digadaikan.
3. Penaksiran emas
Anda akan dipanggil untuk menyerahkan emas yang hendak digadaikan. Kemudian, emas tersebut akan ditaksir oleh pihak Pegadaian sebelum ditentukan uang pinjaman maksimal.
4. Penyerahan uang pinjaman
Jika sudah ditaksir dan disetujui, Anda akan menerima uang pinjaman maksimal sesuai kesepakatan dan juga Surat Bukti Gadai (SBG). Pastikan surat tersebut tidak hilang agar proses penebusan dapat berjalan dengan lancar.
(MSD)
