Tata Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Online Bekasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan langsung oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah seseorang pernah terlibat perkara kriminal atau tidak.
SKCK memuat identitas nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan kriminal seseorang dalam periode tertentu. Untuk membuat dokumen ini, Anda bisa datang langsung ke polsek, polres, ataupun polda di wilayah masing-masing.
SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi memiliki fungsi yang berbeda-beda. Kini, SKCK bisa dibuat dengan mudah melalui website Polri dan aplikasi POLRI Super App.
Selain itu, proses perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui kedua platform tersebut. Bagaimana caranya? Simak tata cara dan syarat perpanjang SKCK online selengkapnya berikut ini.
Tata Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Online Bekasi
Bagi warga Bekasi, perlu diketahui bahwa proses perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online. Kini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke polsek, polres, ataupun polda setempat untuk proses pengajuannya.
Proses perpanjangan SKCK online Bekasi bisa dilakukan melalui website Polri dan aplikasi POLRI Super App. Namun sebelum itu, pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu yang meliputi:
SKCK lama yang asli atau legalisir
Foto berwarna 4x6 sebanyak 4 buah
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akta kelahiran
Setelah dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pengajuan perpanjangan melalui laman resmi skck.polri.go.id/. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti.
Cara Perpanjang SKCK Online
Berikut tata cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda simak:
1. Buka laman SKCK
Akses laman https://skck.polri.go.id
2. Registrasi
Lakukan registrasi dengan mengisi formulir dan daftar pertanyaan secara online.
3. Unggah dokumen
Unggah dokumen persyaratan untuk mengajukan perpanjang SKCK online.
4. Cetak barcode
Pemohon akan memperoleh barcode untuk mencetak SKCK. Selanjutnya, datangi loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa barcode tersebut beserta dokumen persyaratannya.
5. Melakukan pembayaran
Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran senilai Rp30.000. Jika sudah, pemohon akan menerima kwitansi dan nomor antrean untuk mencetak SKCK.
(MSD)
