Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Melarung Abu Jenazah dalam Agama Hindu
22 Juli 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam keyakinan umat Hindu , setelah seseorang meninggal, tubuhanya akan dikremasi kemudian abunya dilarung ke laut sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum. Tata cara melarung abu jenazah diatur sedemikian rupa dan dilakukan oleh kerabat dekat.
ADVERTISEMENT
Merujuk laman Funeral Partners, bagi umat Hindu, jasad seseorang yang telah meninggal tidak ada gunanya lagi, sehingga lebih baik dikremasi dan dilarungkan ke laut . Prosesi ini juga dipercaya sebagai cara tercepat untuk melepaskan jiwa seseorang untuk kembali reinkarnasi.
Dalam prosesi ini, pelayat dianjurkan untuk memakai pakaian putih. Khusus untuk wanita harus berpakaian sopan, dengan kain menutup lengan dan lutut.
Tata Cara Melarung Abu Jenazah
Upacara kremasi hingga pelarungan abu jenazah umat Hindu di Bali dikenal dengan nama Ngaben . Ritual ini dilakukan untuk mempersiapkan arwah menuju surga.
Dikutip dari jurnal Komodifikasi Upacara Ngaben Pada Masyarakat Hindu di DKI Jakarta (Kajian Bentuk, Makna, dan Implikasi) susunan Untung Suhardi, berikut ini tahapan inti dalam upacara Ngaben:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Funeral Partners, secara umum masa berkabung umat Hindu berkisar dari 10-30 hari. Selama ini, keluarga mungkin memajang foto almarhum dengan hiasan karangan bunga di rumah. Pelayat diperbolehkan untuk mengunjungi keluarga almarhum dalam periode waktu ini.
Pada hari ke-13 setelah kematian, biasanya keluarga yang berduka akan mengadakan upacara preta-karma untuk membantu melepaskan jiwa orang yang meninggal untuk reinkarnasi.
(DEL)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini