Konten dari Pengguna

Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Apa Syaratnya?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexel.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexel.

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang?

JHT dan Jaminan Pensiun adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta mempunyai dana tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Meski sama-sama memberikan jaminan dana pensiun, pencairan dana JP hanya dapat dilakukan saat peserta memasuki usia pensiun. Sedangkan dana JHT dapat dicairkan sebelum maupun saat memasuki usia pensiun.

Syarat Pencairan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexel.

Sebelum mencairkan dana JHT atau JP, peserta perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Pasalnya, setiap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki persyaratan yang berbeda.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratan pencairan JHT dan JP:

Syarat Pencairan JHT

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga

  • NPWP

  • Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif.

  • Foto diri terbaru (tampak depan)

  • Formulir pengajuan JHT

  • Surat keterangan pensiun/kesehatan/kematian/berhenti kerja/pensiun.

  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa tanda terima/surat laporan PHK atau perjanjian bersama. (Bagi peserta yang terkena PHK).

  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap. (Bagi peserta cacat permanen).

  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja. (Bagi peserta cacat permanen).

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia. (Jika peserta meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya).

Syarat Pencairan JP

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

  • Asli dan fotocopy KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap. (Bagi peserta cacat permanen).

  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja. (Bagi peserta cacat permanen).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJamsostek.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang sangat mudah. Prosesnya juga tidak memerlukan waktu lama. Berikut langkah-langkah mencairkan JHT dan JP di kantor cabang BPJS yang dapat dijadikan panduan.

  • Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT atau JP.

  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.

  • Peserta yang mengajukan klaim JHT akan melakukan wawancara terkait pencairan dana oleh petugas. Sementara klaim peserta JP akan langsung diproses oleh petugas.

  • Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Apabila proses verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.

  • Dana JHT dan JP akan dikirim melalui rekening penerima. Tunggu dana masuk ke rekening 1x24 jam.

(GLW)