Konten dari Pengguna

Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Apa Syaratnya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Mei 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexel.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexel.
ADVERTISEMENT
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang?
ADVERTISEMENT
JHT dan Jaminan Pensiun adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta mempunyai dana tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Meski sama-sama memberikan jaminan dana pensiun, pencairan dana JP hanya dapat dilakukan saat peserta memasuki usia pensiun. Sedangkan dana JHT dapat dicairkan sebelum maupun saat memasuki usia pensiun.

Syarat Pencairan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexel.
Sebelum mencairkan dana JHT atau JP, peserta perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Pasalnya, setiap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki persyaratan yang berbeda.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratan pencairan JHT dan JP:

Syarat Pencairan JHT

ADVERTISEMENT

Syarat Pencairan JP

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJamsostek.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang sangat mudah. Prosesnya juga tidak memerlukan waktu lama. Berikut langkah-langkah mencairkan JHT dan JP di kantor cabang BPJS yang dapat dijadikan panduan.
ADVERTISEMENT
(GLW)