Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Syariat Islam
8 Oktober 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap manusia di dunia ini ditakdirkan untuk mati, tak ada satu pun yang akan bisa hidup selamanya. Ketetapan ini sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al Ankabut ayat 5 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.”
Mengutip buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah oleh Ahmad Fathoni, mengurus jenazah adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah.
Artinya, ketika seorang Muslim wafat, wajib bagi Muslim lainnya untuk mengurus jenazahnya. Jika salah satu di antara mereka telah melaksanakannya, maka kewajiban bagi yang lain gugur dan mereka tidak berdosa. Kewajiban tersebut di antaranya:
Manusia merupakan makhluk hidup yang dimuliakan dan diberkahi akal pikiran oleh Allah SWT. Maka, proses pengurusan jenazah harus dilakukan karena orang mati berhak mendapatkan perlakuan yang baik.
Salah satu syariat yang harus dipenuhi adalah mengkafani jenazah, dan setiap Muslim harus tahu cara melaksanakannya. Bagaimana cara mengkafani jenazah? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan berikut.
Cara Mengkafani Jenazah
Berikut adalah tata cara mengkafani jenazah dikutip dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah oleh Siti Nur Aidah.
ADVERTISEMENT
Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah pun memiliki kriteria khusus. Masih dikutip dari buku yang sama, berikut kriteria kain kafan yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
(ADB)