Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah, Beda Kencing Bayi Laki-Laki & Perempuan
20 Desember 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Najis mukhaffafah termasuk yang paling ringan dari dua najis lainnya dalam Islam . Secara bahasa, najis berasal dari Bahasa Arab an najasah yang berarti kotoran.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut istilah, najis dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang kotor serta dapat menjadi penyebab tidak sahnya salat dan ibadah lainnya. Najis dapat menyebabkan ibadah tidak sah jika terkena tubuh manusia atau tempat yang digunakan untuk beribadah.
Dalam ilmu fiqih Najis dikelompokkan berdasarkan tingkatannya. Mulai dari yang paling ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah) dan yang paling berat (mugallazah).
Tata cara mensucikan najis berbeda-beda untuk setiap tingkatan tergantung dengan sifatnya masing-masing. Maka, penting bagi umat Muslim mengetahui tata cara mensucikan diri dari najis bahkan yang teringan sekalipun yakni najis mukhaffafah.
Berikut ulasan lengkap mengenai pengertian hingga cara membersihkan dari najis mukhaffafah agar ibadah seorang Muslim diterima Allah SWT.
Pengertian dan Contoh Najis Mukhaffafah
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku FIQH IBADAH Kajian Komprehensif Tata Cara Ritual Dalam Islam, najis mukhaffafah merupakan najis yang tingkatannya paling ringan. Najis mukhaffafah hanya ada satu yaitu kencing bayi laki-laki yang berumur dua tahun dan belum mengonsumsi hal lain selain air susu ibu (ASI ) murni dari ibunya.
Berbeda lagi jika bayi laki-laki telah mengonsumsi makanan selain ASI, air kencingnya naik tingkat menjadi najis sedang (mutawassithah).
Kencing bayi perempuan tidak masuk ke dalam najis mukhaffafah, tapi tergolong ke dalam najis mutawassithah. Hal ini dibedakan di kalangan fuqaha karena kencing bayi laki-laki lebih tipis kualitasnya dibandingan dengan bayi perempuan.
Terdapat pula opini yang mengatakan karena asal penciptaan bayi laki-laki (Nabi Adam) dari lumpur, sedangkan bayi perempuan (Siti Hawa) dari daging dan darah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga pendapat bahwa indikasi baligh laki-laki adalah keluarnya cairan suci (sperma). Sedangkan indikasi baligh perempuan adalah dengan keluarnya najis (darah haid).
Tata Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah
Cara pensucian najis mukhaffafah adalah dengan cara memercikkan air di atas bagian yang terkena najis. Hanya dengan cara ini, najis mukhaffafah sudah dianggap suci. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis berikut:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَ يُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
Dari As-Sam’i berkata bahwa Nabi bersabda, ”Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR. Abu Daus, An-Nasai, dan Al-Hakim)
Cara mensucikan najis mukhaffafah juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang diceritakan dalam hadis Iman Bukhari berikut:
ADVERTISEMENT
عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ. (رواه البخاري)
Artinya: “Diceritakan dari Ummu Qois bahwa ia datang menemui Rasulullah. Dengan membawa anak kecil yang tidak mengonsumsi (selain susu), kemudian ia meletakkan anak kecil tersebut di pangkuan rasulullah. Setelah dipangku oleh Beliau, anak kecil tersebut kencing di baju Beliau. Kemudian Beliau meminta diambilkan air, dan oleh Beliau air itu dipercikan ke bajunya, tanpa membasuhnya.”
(DND)