Tata Cara Pembagian Daging Qurban yang Adil dan Sesuai Tuntunan Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Qurban di Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan untuk orang-orang yang mampu. Qurban sendiri memiliki arti menyembelih hewan dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
Selain itu, qurban juga dapat mempererat hubungan sesama manusia. Agar pembagian daging qurban tepat sasaran, ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses distribusinya. Bagaimana tata caranya? Simak penjelasannya berikut ini:
Pembagian Hasil Qurban Kepada Shohibul Qurban
Apakah shohibul qurban (orang yang berqurban) berhak memperoleh hasil qurban? Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.
Namun, jika mengacu pada mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang yang berqurban karena nadzar tidak diperbolehkan mengambil daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Selain itu, orang yang berqurban tidak boleh memilih bagian untuknya sendiri. Misalnya, dengan sengaja memilih bagian daging yang bagus, sementara sisanya dibagikan kepada orang lain.
Pembagian Hasil Qurban yang Adil
Menurut pendapat sebagian besar ulama yang didasarkan pada hadis, pembagian daging qurban adalah sebagai berikut:
1/3 untuk orang yang berqurban
Bagian 1/3 untuk sedekah
1/3 untuk dihadiahkan
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa qurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (hak kepemilikan secara penuh). Maksudnya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, qurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima qurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
Tidak Menyusahkan Orang Lain dalam Pembagian Daging Qurban
Daging qurban sebaiknya dibagi dengan cara mendatangi tempat-tempat distribusi. Ini untuk mencegah antrean panjang yang mungkin saja malah mendatangkan musibah. Apalagi biasanya orang tua dan anak-anak turut diajak untuk mengantre daging qurban.
Selain itu, metode ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Agama dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Cara ini dilakukan untuk mencegah terciptanya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
(ERA)
