Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS, dari Persiapan hingga Pengumuman
27 Desember 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tata cara penghitungan suara di TPS perlu diketahui dengan baik oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penghitungan suara dilaksanakan oleh ketua KPPS dan para anggotanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai terlebih dahulu dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah itu, penghitungan suara dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, hingga terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas, bagaimana tata cara penghitungan suara di TPS oleh KPPS? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini.
Tata Cara Penghitungan Suara di TPS
KPU telah mengumumkan bahwa proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan sama seperti yang dilakukan pada Pemilu 2019, di mana KPPS akan melakukan penghitungan suara secara beruturan dari kotak suara Pilpres hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pelaksanaannya, tata cara penghitungan suara untuk Pilpres dan anggota legislatif tidak jauh berbeda, dimulai dari persiapan hingga pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Panduan KPPS (Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS) oleh KPU, berikut adalah tata cara penghitungan suara di TPS yang dilakukan oleh KPPS:
1. Melakukan Persiapan Penghitungan Suara
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS melakukan persiapan penghitungan suara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima untuk:
3. Mengumumkan Jumlah Surat Suara yang berasal dari Kotak Suara
4. Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara
ADVERTISEMENT
5. Mengisi Hasil Perolehan Suara pada Formulir Model C1 Plano
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga:
5. Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga:
ADVERTISEMENT
7. Memasukkan Surat Suara ke dalam Sampul
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS:
8. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara
Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
(SFR)