Tata Cara Shalat Duduk Ketika dalam Keadaan Sakit
Konten dari Pengguna
27 Januari 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Panduan Shalat Praktis & Lengkap karangan Ust. Syaifurrahman El-Fati, shalat tetap wajib dilaksanakan bagi orang yang sakit, selama akal dan pikirannya masih sempurna (sadar).
Keringanan dalam menunaikan shalat bagi orang sakit adalah dapat dilaksanakan dengan duduk atau berbaring. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi S.A.W. karangan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berikut.
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak bisa, shalatlah sambil duduk. Jika tidak bisa juga, shalatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad)
Pelaksanaan shalat dengan duduk tidak berbeda jauh dengan shalat yang dilaksanakan dengan berdiri. Seluruh rukunnya sama, yang membedakan hanya posisi pengerjaannya saja.
Tata Cara Shalat Duduk
Dikutip dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karangan Drs. H. Nor Hadi, jika tidak sanggup berdiri, seorang Muslim yang sedang sakit boleh menunaikan shalat dengan duduk dalam posisi iftirasy (duduk di antara dua sujud). Berikut tata cara shalat duduk dalam keadaan sakit.
ADVERTISEMENT
Jika tidak mampu membungkukkan badan, dapat dilakukan dengan isyarat mata. Caranya dengan memejamkan mata ketika rukuk dan memejamkan mata lebih kuat ketika sujud.
Dari keringanan tersebut dapat disimpulkan bahwa selalu ada kemudahan untuk menunaikan shalat. Maka dari itu, meski dalam keadaan sakit umat Islam harus selalu berusaha melaksanakan shalat sebagai ibadah wajib.
Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 103 berikut.
ADVERTISEMENT
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(DND)