Konten dari Pengguna

Tata Tertib Peserta TKA SD 2026, Cek Aturan Lengkapnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi TKA jenjang SD 2026. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKA jenjang SD 2026. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk jenjang SD atau sederajat dijadwalkan berlangsung pada 20–30 April 2026. Setiap peserta akan menjalani ujian selama dua hari dengan mengerjakan dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.

Selain menyiapkan materi ujian, peserta juga wajib memahami dan mematuhi tata tertib yang berlaku, agar pelaksanaan ujian dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh peserta. Apabila melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan panitia.

Adapun tata tertib tersebut dimuat dalam pedoman resmi penyelenggaraan TKA melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Untuk memahami aturannya lebih lanjut, perhatikan tata tertib peserta TKA SD 2026 selengkapnya berikut ini.

Tata Tertib Peserta TKA SD 2026

Ilustrasi tata tertib peserta TKA SD 2026. Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Tata tertib TKA umumnya berlaku sama di setiap jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA. Sebagai acuan dalam mengikuti ujian, berikut daftar tata tertib peserta TKA 2026 yang perlu dipenuhi.

  • Wajib membawa kartu peserta TKA dan AN saat pelaksanaan tes.

  • Hadir di ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, sekitar 15 menit sebelum tes dimulai.

  • Toleransi keterlambatan maksimal 15 menit setelah tes dimulai dan hanya diperbolehkan masuk dengan izin pengawas.

  • Masuk ke ruang ujian sesuai sesi yang ditentukan dan menempati tempat duduk yang telah disediakan.

  • Dilarang membawa atau menggunakan catatan maupun perangkat elektronik seperti alat komunikasi, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.

  • Menitipkan tas, buku, serta perangkat elektronik di tempat yang telah disediakan.

  • Memastikan data pada kartu login yang diberikan pengawas sudah sesuai dengan identitas.

  • Mengisi daftar hadir.

  • Mengisi nama dan tanggal lahir sesuai identitas pada aplikasi asesmen.

  • Mengikuti ujian sesuai identitas masing-masing tanpa boleh diwakilkan oleh pihak lain.

  • Selama ujian berlangsung, peserta hanya boleh keluar ruangan dengan izin pengawas.

  • Selama pelaksanaan ujian, peserta dilarang untuk:

    • Membuat keributan yang mengganggu jalannya ujian.

    • Bekerja sama atau menyontek dengan peserta lain.

    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal.

    • Menggunakan jasa joki dalam mengikuti ujian.

  • Segera melapor kepada proktor atau pengawas apabila mengalami kendala selama ujian berlangsung.

  • Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.

Jenis-jenis Pelanggaran TKA SD 2026

Ilustrasi jenis-jenis pelanggaran TKA. Foto: Unsplash

Peserta yang tidak mematuhi tata tertib akan mendapatkan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Bentuk pelanggaran tersebut dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kategori Ringan

  • Tidak menempati kursi sesuai pembagian sesi dan lokasi yang telah ditentukan.

  • Tidak melakukan pengisian daftar kehadiran.

2. Kategori Sedang

  • Memasuki ruang ujian setelah batas waktu yang ditentukan.

  • Tidak menitipkan tas atau barang yang dilarang di tempat yang telah disediakan.

  • Mengisi data identitas pada aplikasi asesmen secara tidak lengkap atau tidak tepat.

  • Meninggalkan ruang ujian tanpa persetujuan pengawas.

  • Mengalami kendala saat ujian namun tidak melaporkannya kepada pengawas atau proktor.

3. Kategori Berat

  • Tidak membawa kartu peserta TKA ketika ujian berlangsung.

  • Tidak memeriksa atau memastikan kecocokan identitas pada kartu login yang diberikan.

  • Melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan atau keributan di ruang ujian.

  • Mengerjakan tes dengan bantuan orang lain atau menggunakan identitas yang tidak sesuai.

  • Membawa maupun memanfaatkan catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu lainnya selama ujian.

  • Mendokumentasikan atau menyebarkan soal TKA dalam bentuk apa pun.

  • Bekerja sama dengan pihak lain atau melakukan kecurangan saat mengerjakan soal.

  • Menggunakan bantuan pihak lain atau alat tertentu dalam menjawab soal.

Baca juga: Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawabannya

(RK)