Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Tata Tertib Sekolah yang Wajib Diketahui dan Dipatuhi Siswa
26 November 2020 18:02 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tata tertib sekolah menurut Depdikbud (1989) adalah aturan yang baik dan merupakan hasil pelaksanaan yang konsisten (tatap azas) dari peraturan yang ada. Secara lebih singkat, tata tertib dapat diartikan sebagai aturan di sekolah yang wajib dipatuhi oleh siswa .
Berikut ini akan menyebutkan tata tertib sekolah secara umum.
Tata Tertib Masuk Sekolah
Sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar, sekolah memiliki aturan yang mengatur siswanya masuk sekolah. Secara umum, sekolah di Indonesia masuk pada pukul 06.30. Artinya, siswa yang masuk melewati jam tersebut akan mendapatkan sanksi.
Setiap hari Senin, sekolah mewajibkan para siswa dan guru untuk melaksanakan upacara bendera. Bagi beberapa sekolah muslim, mewajibkan siswanya untuk melaksanakan tadarus bersama.
Bagi siswa yang sakit atau izin diperkenankan untuk memberikan surat keterangan agar kehadiran mereka tidak dianggap alfa. Ada sanksi yang berlaku sesuai dengan sekolah apabila siswanya tidak masuk dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Tata Tertib Kegiatan Belajar Mengajar
Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruang kelas tanpa seizin guru yang mengajar. Siswa yang bertugas piket saat itu harus menyiapkan alat pelajaran seperti spidol, penghapus, dan memastikan papan tulis bersih saat pelajaran usai.
Tata Tertib Meninggalkan Sekolah
Siswa diwajibkan untuk pulang tepat waktu sesuai dengan aturan dari sekolah masing-masing. Apabila ada siswa yang kedapatan meninggalkan sekolah di waktu yang belum ditentukan, maka siswa akan mendapatkan sanksi. Siswa juga wajib meninggalkan sekolah dalam keadaan kelas rapi, bersih, dan tertib.
Tata Tertib Dalam Berpakaian dan Beretika
Siswa harus memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Umumnya, siswa SD memakai seragam berwarna atasan putih dan bawahan merah.
ADVERTISEMENT
Siswa SMP mengenakan seragam denganatasan berwarna putih dan bawahan biru tua. Sementara itu, siswa tingkat SMA memakai atasan putih dan bawahan abu-abu.
Pakaian siswa harus rapi dan sopan. Baju dimasukkan ke dalam celana atau rok dan memakai ikat pinggang.
Larangan
Siswa dilarang memakai perhiasan dan aksesoris berlebihan. Siswa yang kedapatan membawa benda tajam, rokok, dan bacaan lain yang tidak berkaitan dengan materi sekolah akan dikenakan sanksi. Perbuatan asusila dan pelibatan diri dalam perkelahian serta tindakan kriminal dilarang oleh sekolah.
(HDP)