Tata Tertib TKA 2026 Lengkap untuk Peserta, Ini Aturannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK tahun 2026 akan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. TKA bertujuan untuk mengukur capaian kemampuan akademik peserta didik secara objektif, adil, dan terstandar secara nasional.
Menjelang pelaksanaan TKA, pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) RI Nomor 56 Tahun 2026. Pedoman tersebut memuat ketentuan yang perlu dipahami peserta selama mengikuti TKA.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi peserta selama pelaksanaan TKA agar tes berlangsung tertib, lancar, dan sesuai ketentuan. Lantas, apa saja tata tertib yang perlu diperhatikan peserta TKA 2026? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tata Tertib Peserta TKA 2026
Berdasarkan Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026, berikut adalah poin-poin tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap peserta:
membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai;
toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
mengisi daftar hadir;
mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;
segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung; dan
dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Baca Juga: Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru dari Kemendikdasmen, Ini Informasinya
(ANB)
