Tata Tertib TKA SMP 2026, Ini Aturan Pentingnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6–16 April. Ujian ini diikuti oleh peserta didik kelas 9 dari SMP dan MTs di seluruh Indonesia sebagai bagian dari evaluasi capaian akademik.
Untuk memastikan ujian berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman resmi yang memuat 14 tata tertib bagi peserta. Aturan tersebut wajib dipatuhi selama pelaksanaan TKA berlangsung.
Apabila dilanggar, peserta dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan, dikeluarkan dari ruang ujian, hingga mendapatkan nilai 0. Lantas, apa saja tata tertib TKA SMP 2026 yang wajib dipatuhi? Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini!
Tata Tertib TKA SMP 2026
Tata tertib TKA SMP pada dasarnya sama dengan jenjang SD maupun SMA. Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia (RI) Nomor 56 Tahun 2026, berikut ini adalah tata tertib TKA SMP 2026 yang wajib dipatuhi peserta.
Wajib membawa kartu peserta TKA dan AN saat pelaksanaan tes.
Masuk ke ruang ujian setelah tanda dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dan AN dimulai.
Keterlambatan maksimal 15 menit setelah tes berlangsung masih diperbolehkan dengan izin pengawas ruang.
Memasuki ruangan sesuai sesi yang ditentukan dan duduk di tempat yang telah disiapkan.
Tidak diperkenankan membawa atau menggunakan catatan maupun perangkat komunikasi, alat optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di dalam ruang ujian.
Tas, buku, serta perangkat elektronik dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.
Memastikan identitas pada kartu login dari pengawas sudah sesuai dengan data diri.
Mengisi daftar hadir sebelum memulai tes.
Setelah masuk ke aplikasi asesmen, mengisi nama dan tanggal lahir sesuai identitas resmi.
Mengikuti TKA dan AN sesuai identitas terdaftar serta tidak boleh diwakilkan dalam kondisi apapun.
Selama tes berlangsung, peserta hanya boleh meninggalkan ruangan atas izin pengawas.
Selama pelaksanaan TKA dan AN, peserta dilarang:
Membuat keributan yang mengganggu jalannya ujian.
Bekerja sama atau menyontek.
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain.
Memakai jasa joki.
Segera melapor kepada proktor atau pengawas ruang apabila mengalami kendala selama tes.
Dilarang merekam, memotret, maupun menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Jenis-jenis Pelanggaran TKA SMP 2026
Peserta yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jenis pelanggaran yang dimaksud meliputi beberapa kategori berikut.
1. Pelanggaran Ringan
Tidak duduk sesuai sesi dan tempat yang telah ditentukan.
Tidak mengisi daftar hadir.
2. Pelanggaran Sedang
Terlambat masuk ruang ujian melebihi waktu yang ditetapkan.
Tidak mengumpulkan tas atau perangkat terlarang di tempat yang disediakan.
Tidak mengisi data identitas dengan benar di aplikasi asesmen.
Keluar ruang ujian tanpa izin pengawas.
Tidak melaporkan kendala selama ujian kepada pengawas atau proktor.
3. Pelanggaran Berat
Tidak membawa kartu peserta TKA saat pelaksanaan tes.
Tidak memastikan kesesuaian identitas pada kartu login dari pengawas.
Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.
Tes dikerjakan oleh orang lain atau tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
Membawa atau menggunakan catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis di ruang ujian.
Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal TKA dalam bentuk apa pun.
Bekerja sama atau menyontek saat mengerjakan soal.
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal.
Baca juga: Jadwal TKA SMP 2026 Resmi Terbaru
(RK)
