Konten dari Pengguna

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025 Lengkap dengan Susunan Acaranya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Upacara 17 Agustus. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Upacara 17 Agustus. Foto: Unsplash

Upacara 17 Agustus merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Agar pelaksanaannya berjalan khidmat, upacara 17 Agustus wajib mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan. Tata tertib tersebut berlaku bagi seluruh instansi, termasuk sekolah, kantor dinas, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat.

Untuk itu, penting bagi setiap pihak memahami tata tertib agar pelaksanaan upacara tidak melanggar aturan yang berlaku. Adapun tata tertib pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2025 bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.

Tata Tertib Upacara 17 Agustus

Ilustrasi tata tertib upacara 17 Agustus 2025. Foto: Unsplash

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-80 RI. Meskipun demikian, pedoman tersebut tidak secara khusus mencantumkan tata tertib pelaksanaan upacara.

Namun secara umum, tata tertib upacara 17 Agustus biasanya mencakup hal-hal berikut:

1. Berpakaian Rapi

Tata tertib pertama dalam mengikuti upacara 17 Agustus adalah mengenakan pakaian yang bersih dan rapi. Disarankan untuk menyetrika pakaian terlebih dahulu dan memastikan kemeja dimasukkan ke dalam celana agar tampak rapi.

2. Menggunakan Seragam Lengkap

Selama mengikuti upacara bendera, peserta wajib mengenakan seragam lengkap. Siswa menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan, sedangkan pegawai instansi pemerintah memakai seragam resmi sesuai aturan di lingkungan masing-masing.

3. Hadir Tepat Waktu

Setiap peserta diwajibkan tiba di lokasi upacara sebelum waktu yang telah ditentukan, karena keterlambatan dapat mengganggu jalannya kegiatan. Jika upacara dimulai pukul 07.00, maka peserta sebaiknya hadir lebih awal untuk bersiap terlebih dahulu.

4. Berdiri Tegap dan Menjaga Sikap

Selama upacara berlangsung, peserta wajib menjaga sikap dengan berdiri tegap, tidak bercanda, dan tidak berbicara. Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan meninggalkan barisan sebelum upacara dinyatakan selesai.

Susunan Upacara 17 Agustus 2025

Ilustrasi susunan upacara 17 Agustus 2025. Foto: Unsplash

Selain tata tertib, pelaksanaan upacara 17 Agustus juga mengikuti susunan acara yang telah ditentukan. Mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, susunan upacara bendera sekurang-kurangnya meliputi:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

  • Pembina upacara tiba di tempat upacara

  • Penghormatan kepada pembina upacaга

  • Laporan pemimpin upacara

  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara

  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

  • Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara

  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada)

  • Pembacaan do'a

  • Laporan pemimpin upacara

  • Penghormatan kepada pembina upaсага

  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

  • Upacara selesai, barisan dibubarkan

Baca juga: Susunan Acara Upacara 17 Agustus di Istana Negara dan Rangkaian Kegiatannya

(RK)