Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025 Lengkap dengan Susunan Acaranya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upacara 17 Agustus merupakan salah satu agenda rutin yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Agar pelaksanaannya berjalan khidmat, upacara 17 Agustus wajib mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan. Tata tertib tersebut berlaku bagi seluruh instansi, termasuk sekolah, kantor dinas, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat.
Untuk itu, penting bagi setiap pihak memahami tata tertib agar pelaksanaan upacara tidak melanggar aturan yang berlaku. Adapun tata tertib pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2025 bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.
Tata Tertib Upacara 17 Agustus
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-80 RI. Meskipun demikian, pedoman tersebut tidak secara khusus mencantumkan tata tertib pelaksanaan upacara.
Namun secara umum, tata tertib upacara 17 Agustus biasanya mencakup hal-hal berikut:
1. Berpakaian Rapi
Tata tertib pertama dalam mengikuti upacara 17 Agustus adalah mengenakan pakaian yang bersih dan rapi. Disarankan untuk menyetrika pakaian terlebih dahulu dan memastikan kemeja dimasukkan ke dalam celana agar tampak rapi.
2. Menggunakan Seragam Lengkap
Selama mengikuti upacara bendera, peserta wajib mengenakan seragam lengkap. Siswa menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan, sedangkan pegawai instansi pemerintah memakai seragam resmi sesuai aturan di lingkungan masing-masing.
3. Hadir Tepat Waktu
Setiap peserta diwajibkan tiba di lokasi upacara sebelum waktu yang telah ditentukan, karena keterlambatan dapat mengganggu jalannya kegiatan. Jika upacara dimulai pukul 07.00, maka peserta sebaiknya hadir lebih awal untuk bersiap terlebih dahulu.
4. Berdiri Tegap dan Menjaga Sikap
Selama upacara berlangsung, peserta wajib menjaga sikap dengan berdiri tegap, tidak bercanda, dan tidak berbicara. Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan meninggalkan barisan sebelum upacara dinyatakan selesai.
Susunan Upacara 17 Agustus 2025
Selain tata tertib, pelaksanaan upacara 17 Agustus juga mengikuti susunan acara yang telah ditentukan. Mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, susunan upacara bendera sekurang-kurangnya meliputi:
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Pembina upacara tiba di tempat upacara
Penghormatan kepada pembina upacaга
Laporan pemimpin upacara
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
Pembacaan do'a
Laporan pemimpin upacara
Penghormatan kepada pembina upaсага
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
Upacara selesai, barisan dibubarkan
Baca juga: Susunan Acara Upacara 17 Agustus di Istana Negara dan Rangkaian Kegiatannya
(RK)
