Konten dari Pengguna

Tempat yang Dilarang untuk Sholat, Umat Muslim Jangan Sampai Lupa!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 September 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masjid, Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Masjid, Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Agar diterima Allah SWT, umat Muslim juga harus benar-benar memahami soal aturan dan syarat menunaikan sholat.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam surat Al Ma’un ayat 4-5 yang berbunyi:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ
Artinya: Maka celakalah orang yang sholat,
الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya.
Menunaikan sholat tidak boleh sembarangan, termasuk persoalan tempat. Mengutip dari buku Waktu dan Tempat Shalat oleh Isnan Ansory, dijelaskan bahwa sholat merupakan ibadah fisik yang membutuhkan tempat tertentu untuk melaksanakannya. Ada juga aturan yang menjelaskan soal larangan mengerjakan sholat di beberapa tempat, di mana saja?
Berdoa, Sumber: Pexels

Tempat Yang Dilarang Untuk Sholat

Tempat-tempat yang dilarang untuk sholat dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
ADVERTISEMENT
“Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta, dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi).
Larangan-larangan di atas bukan tanpa alasan. Mengutip dari buku Panduan Shalat Lengkap oleh Dr Said bin Ali bin Wahaf, dijelaskan bahwa larangan shalat di tempat pembuangan sampah, penyembelihan hewan, kamar mandi, dan kandang unta karena terdapat banyak najis seperti kotoran, darah, dan tempat berkumpulnya setan. Sholat di tengah jalan dilarang karena akan mengganggu mobilitas orang sekitar. Sedangkan larangan sholat di kuburan untuk menghindari penyembahan terhadap kuburan.
Hal ini dijelaskan dalam kitab subulussalam:
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة
ADVERTISEMENT
Artinya: Dikatakan bahwa larangan sholat di kuburan, tempat penyembelihan, tempan pembuangan sampah, dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis. Untuk sholat di tengah-tengah jalan karena di situ terdapat hak-hak orang lain (pejalan), maka tidak sah shalat di tempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit. Karena keumuman hadits, untuk kandang unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat di atas Ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadap kiblat.
(ADB)