Konten dari Pengguna

THR PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi THR PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR PNS. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu hal yang dinantikan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta membantu memenuhi kebutuhan PNS selama perayaan hari besar keagamaan.

Pemerintah secara rutin menerbitkan aturan terkait pencairan THR bagi ASN, termasuk untuk tahun 2025. Meskipun sempat beredar kabar mengenai kemungkinan penghapusan THR ASN pada 2025, pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan tetap akan dicairkan.

Pertanyaannya, THR PNS 2025 kapan cair? Simak kebijakan dan jadwal pencairannya di bawah ini!

THR PNS 2025 Kapan Cair?

Ilustrasi THR PNS 2025. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan

Belakangan ini, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025. Hal ini dipicu oleh efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Presiden meminta agar anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dikurangi sebesar Rp 306,69 triliun, sehingga memunculkan spekulasi tentang kebijakan THR bagi ASN.

Dikutip dari kumparanBisnis, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa aturan terkait gaji ke-13 dan THR bagi ASN tetap akan diterbitkan.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang memberikan sinyal bahwa THR ASN tetap akan dicairkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, ASN tetap akan menerima THR untuk tahun 2025, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Ilustrasi THR PNS 2025. Foto: Unsplash/Alexander Mils

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR bagi ASN harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Nah, berdasarkan kalender Hijriyah yang dirilis oleh Kementerian Agama, Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. Artinya, THR kemungkinan akan dicairkan pada 21 Maret 2025.

Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Terbit Sebelum Puasa

Besaran THR PNS 2025

Ilustrasi THR. Foto: Shutterstock/Melimey

Tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5, beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

  • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

  • PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jumlah THR yang diterima oleh setiap ASN bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. THR ini mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing ASN.

Berikut adalah rincian nominal THR yang akan diterima oleh PNS untuk setiap kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

  • Sekretaris: Rp 23.420.250

  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp 20.738.550

  • Eselon II: Rp 16.262.400

  • Eselon III: Rp 11.535.300

  • Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

  • • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

C. Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

(SLT)