THR PNS 2025 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu hal yang dinantikan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta membantu memenuhi kebutuhan PNS selama perayaan hari besar keagamaan.
Pemerintah secara rutin menerbitkan aturan terkait pencairan THR bagi ASN, termasuk untuk tahun 2025. Meskipun sempat beredar kabar mengenai kemungkinan penghapusan THR ASN pada 2025, pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan tetap akan dicairkan.
Pertanyaannya, THR PNS 2025 kapan cair? Simak kebijakan dan jadwal pencairannya di bawah ini!
THR PNS 2025 Kapan Cair?
Belakangan ini, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada 2025. Hal ini dipicu oleh efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden meminta agar anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dikurangi sebesar Rp 306,69 triliun, sehingga memunculkan spekulasi tentang kebijakan THR bagi ASN.
Dikutip dari kumparanBisnis, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa aturan terkait gaji ke-13 dan THR bagi ASN tetap akan diterbitkan.
Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati yang memberikan sinyal bahwa THR ASN tetap akan dicairkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, ASN tetap akan menerima THR untuk tahun 2025, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR bagi ASN harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Nah, berdasarkan kalender Hijriyah yang dirilis oleh Kementerian Agama, Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. Artinya, THR kemungkinan akan dicairkan pada 21 Maret 2025.
Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Terbit Sebelum Puasa
Besaran THR PNS 2025
Tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5, beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jumlah THR yang diterima oleh setiap ASN bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. THR ini mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing ASN.
Berikut adalah rincian nominal THR yang akan diterima oleh PNS untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
B. SMA/Diploma I
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
E. Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150
(SLT)
