THR Polri 2026 Kapan Cair? Cek Informasinya di Sini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki bulan Ramadhan 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tunjangan tahunan ini sangat dinantikan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran THR untuk Polri, TNI, dan PNS sudah tersedia. Lantas, THR Polri 2026 kapan cair? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
THR Polri 2026 Kapan Cair?
Meskipun belum ada pengumuman resmi, pemerintah telah memberikan indikasi waktu pencairan THR Polri atau ASN lainnya. Mengutip dari kumparanBISNIS, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pencairan THR ASN akan dilakukan di awal puasa. Adapun pengumuman resminya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"(THR PNS, TNI, dan Polri) itu sedang diproseslah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2), seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Purbaya juga menegaskan dana sebesar Rp 55 triliun rupiah untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah tersedia di kas negara. Total penerima THR mencapai 10,5 juta orang yang mencakup ASN aktif, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan tetap memperhatikan hak anggota Polri.
Komponen THR Polri 2026
Besaran THR yang diterima oleh anggota Polri bervariasi tergantung pangkat, golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban. Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh komponen yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah untuk THR 2026 sendiri belum resmi diterbitkan. Namun, komponen THR diperkirakan akan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR bagi anggota Polri yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari beberapa komponen, yakni:
Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir anggota Polri.
Tunjangan keluarga, mencakup tunjangan untuk istri atau suami serta tunjangan anak.
Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk nilai uang setara dengan kebutuhan beras.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran tunjangan ini berbeda antara anggota Polri yang memegang jabatan struktural dengan yang tidak memegang jabatan tertentu.
Tunjangan kinerja.
Ketentuan Khusus Pemberian THR
Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam pemberian THR kepada anggota Polri. Bagi anggota yang memiliki lebih dari satu sumber THR, hanya akan diberikan satu THR dengan nilai yang paling besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan tidak berhak menerima THR. Ketentuan ini untuk menghindari pembayaran ganda.
THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
(FHK)
Baca juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Pintar BI 2026
