Konten dari Pengguna

Tiga Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pancasila. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pancasila. Foto: Shutterstock

Pancasila adalah landasan bangsa Indonesia yang isinya tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa, dan dasar negara.

Pancasila terdiri dari dua kata Bahasa Sansekerta, "panca" yang artinya lima dan "sila" yang berarti prinsip atau asas. Nama ini diusung Ir. Soekarno sebagai salah satu tokoh perumus dasar negara bersama Mohammad Yamin dan Soepomo.

Kelima sila yang termasuk dalam Pancasila mewakilkan isi jiwa bangsa Indonesia yang telah ada sejak dulu. Karena itu, lima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungannya sangat erat, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.

Mengutip Buku Ajar Pendidikan Pancasila oleh Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si dan Yun Hendri, S.H., M.H. (2018), Pancasila memiliki beberapa fungsi umum, di antaranya:

  • Pancasila sebagai panduan hidup bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila dapat digunakan sebagai panduan menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.

  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, Pancasila dapat digunakan sebagai sumber hukum Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.

  • Pancasila sebagai perjanjian yang luhur. Sebab, Pancasila dibentuk atas kesepakatan bersama.

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia berarti asas yang mengandung nilai-nilai dasar yang telah diyakini dan harus dipatuhi.

Di sisi lain, seperti yang sudah disebutkan, Pancasila juga mempunyai tiga fungsi pokok bagi Indonesia. Selengkapnya, simak ulasan berikut.

Tiga Fungsi Pokok Pancasila

Ilustrasi Pancasila. Foto: Ideapers

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Artinya Pancasila adalah pedoman dan pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.

Dengan kata lain, semua tingkah laku dan perbuatan setiap rakyat Indonesia harus mencerminkan semua sila Pancasila. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Mempererat, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

  • Menjadi tolok ukur untuk melakukan kritik mengenai keadaan Indonesia.

2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Maksudnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, berkemanusiaan, memiliki persatuan, kerakyatan, dan adil.

Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan penggerak perjuangan bangsa yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

3. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Artinya, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi antara lain:

  • Pancasila sebagai pedoman hidup.

  • Pancasila sebagai jiwa bangsa.

  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa.

  • Pancasila sebagai sumber hukum.

  • Pancasila sebagai cita-cita bangsa.

(ADS)