Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tiga Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1 Agustus 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pancasila terdiri dari dua kata Bahasa Sansekerta, "panca" yang artinya lima dan "sila" yang berarti prinsip atau asas. Nama ini diusung Ir. Soekarno sebagai salah satu tokoh perumus dasar negara bersama Mohammad Yamin dan Soepomo.
Kelima sila yang termasuk dalam Pancasila mewakilkan isi jiwa bangsa Indonesia yang telah ada sejak dulu. Karena itu, lima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungannya sangat erat, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
Mengutip Buku Ajar Pendidikan Pancasila oleh Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si dan Yun Hendri, S.H., M.H. (2018), Pancasila memiliki beberapa fungsi umum, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia berarti asas yang mengandung nilai-nilai dasar yang telah diyakini dan harus dipatuhi.
Di sisi lain, seperti yang sudah disebutkan, Pancasila juga mempunyai tiga fungsi pokok bagi Indonesia. Selengkapnya, simak ulasan berikut.
Tiga Fungsi Pokok Pancasila
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Artinya Pancasila adalah pedoman dan pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
Dengan kata lain, semua tingkah laku dan perbuatan setiap rakyat Indonesia harus mencerminkan semua sila Pancasila. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Maksudnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, berkemanusiaan, memiliki persatuan, kerakyatan, dan adil.
Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan penggerak perjuangan bangsa yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Artinya, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi antara lain:
ADVERTISEMENT
(ADS)