Tindakan yang Tepat Apabila Mengalami Dugaan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perguruan tinggi seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positif mahasiswa. Namun, berbagai persoalan masih dapat terjadi di lingkungan kampus, salah satunya kekerasan fisik.
Ketika mengalami atau menyaksikan dugaan kekerasan, tidak semua mahasiswa mengetahui langkah yang perlu dilakukan. Rasa takut, bingung, dan khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul kerap membuat mereka ragu untuk bertindak.
Padahal, penanganan yang tepat penting dilakukan agar dugaan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti. Lantas, apa saja aspek yang dapat mendukung seseorang untuk lebih yakin mengambil tindakan saat menghadapi dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi? Simak penjelasannya berikut ini.
Tindakan Saat Mengalami Dugaan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Dirangkum dari Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi susunan Universitas Muhammadiyah Gorontalo, berikut beberapa kondisi yang dapat mendukung dan mendorong Anda untuk merasa lebih yakin mengambil tindakan saat mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi:
Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai kekerasan serta langkah yang dapat dilakukan.
Merasa aman secara psikologis untuk menyampaikan atau melaporkan dugaan kekerasan.
Mengetahui adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses.
Memiliki keyakinan bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara adil.
Adanya jaminan kerahasiaan identitas dan informasi dalam proses pelaporan.
Tersedianya lingkungan kampus yang tidak menyalahkan korban serta mendukung pelapor dan saksi.
Adanya akses terhadap layanan pendampingan dan bantuan yang dibutuhkan.
Mendapatkan dukungan dari lingkungan kampus yang peduli terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan.
Tahapan Penerimaan dan Penanganan Laporan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, korban maupun saksi dapat menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang.
Masih mengutip dari Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi susunan Universitas Muhammadiyah Gorontalo, tahapan penerimaan dan penanganan laporan adalah sebagai berikut:
1. Menyampaikan laporan
Laporan dapat disampaikan oleh korban dan/atau saksi pelapor, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, telepon, pesan elektronik, surat elektronik, atau saluran lain yang memudahkan pelapor.
2. Mengisi dan mencatat laporan
Pelapor mengisi formulir pelaporan, kemudian Satuan Tugas mencatat laporan tersebut dalam formulir penerimaan laporan. Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat identitas pelapor dan pelaku, bentuk kekerasan, waktu serta tempat kejadian, dan uraian dugaan kekerasan.
3. Memastikan perlindungan pelapor dan korban
Penerimaan laporan berorientasi pada kepentingan dan perlindungan korban. Pelapor berhak memeroleh informasi mengenai perkembangan penanganan, perlindungan dari ancaman, kerahasiaan identitas, serta layanan pendampingan dan perlindungan.
4. Memberikan akses yang setara
Proses pelaporan juga memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Apabila diperlukan, Satuan Tugas berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas di kampus.
5. Menindaklanjuti laporan
Laporan yang diterima ditindaklanjuti dalam waktu 7 x 24 jam pada hari kerja. Pelapor juga memiliki hak untuk mencabut laporan sesuai prosedur yang berlaku.
6. Melakukan telaah awal
Setelah laporan diterima, Satuan Tugas melakukan telaah awal terhadap informasi dan bukti yang tersedia. Proses ini mencakup pemeriksaan bukti awal serta pemeriksaan terhadap korban, terlapor, dan/atau saksi apabila diperlukan. Tujuannya untuk menentukan tindak lanjut penanganan.
7. Menetapkan tindak lanjut
Berdasarkan hasil telaah awal, Satuan Tugas menentukan apakah dugaan kekerasan terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti sebagai kekerasan, Satuan Tugas dapat memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran disiplin atau etik. Namun, jika terbukti terjadi kekerasan, proses pemeriksaan dan penanganan akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Darurat Pelecehan Seksual di Kampus: Kasus Beruntun dari USU, Unri hingga UAD
(ANB)
