Konten dari Pengguna

Tugas dan Kewenangan DPR beserta Hak-haknya yang Perlu Diketahui Masyarakat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Desember 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung DPR. Foto: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR. Foto: Flickr
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.
Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, hingga hak-hak yang diatur dalam undang-undang. Lantas, apa saja tugas dan kewenangan DPR? Simak ulasan berikut untuk mengtahui jawabannya.

Tugas dan Kewenangan DPR Berdasarkan Fungsinya

Menyadur laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, tugas dan kewenangan DPR apabila berdasarkan fungsinya terbagi menjadi tiga, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasannya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Gedung DPR. Foto: Flickr
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi artinya DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Berkaitan dengan fungsi legislasi, berikut adalah tugas dan kewenangan DPR:
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan kewenangan DPR adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan kewenangan DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:
Gedung DPR. Foto: Flickr

Tugas dan Kewenangan DPR yang Lainnya

Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal lain. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya yang disadur dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia:
ADVERTISEMENT

Hak-Hak DPR

Merujuk Buku pintar calon anggota & anggota legislatif, DPR, DPRD & DPD oleh Markus Gunawan, Berikut adalah hak-hak DPR dan penjelasannya:
1. Hak Interpelasi
DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hal Angket
DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
DPR berhak menyatakan pendapat atas:
ADVERTISEMENT
(NDA)