Konten dari Pengguna

Tugas dan Kewenangan DPR beserta Hak-haknya yang Perlu Diketahui Masyarakat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung DPR. Foto: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR. Foto: Flickr

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.

Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, hingga hak-hak yang diatur dalam undang-undang. Lantas, apa saja tugas dan kewenangan DPR? Simak ulasan berikut untuk mengtahui jawabannya.

Tugas dan Kewenangan DPR Berdasarkan Fungsinya

Menyadur laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, tugas dan kewenangan DPR apabila berdasarkan fungsinya terbagi menjadi tiga, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasannya. Berikut penjelasan lengkapnya:

Gedung DPR. Foto: Flickr

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi artinya DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Berkaitan dengan fungsi legislasi, berikut adalah tugas dan kewenangan DPR:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

  • Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh presiden atau DPD.

  • Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan presiden.

  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan kewenangan DPR adalah sebagai berikut:

  • Membahas bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan presiden.

  • Memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

  • DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan kewenangan DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Gedung DPR. Foto: Flickr

Tugas dan Kewenangan DPR yang Lainnya

Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal lain. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya yang disadur dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Hak-Hak DPR

Merujuk Buku pintar calon anggota & anggota legislatif, DPR, DPRD & DPD oleh Markus Gunawan, Berikut adalah hak-hak DPR dan penjelasannya:

1. Hak Interpelasi

DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hal Angket

DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR berhak menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu berupa pengkhianatan negara, praktek KKN, tindak pidana berat, maupun perbuatan tercela lainnya.

  • DPR juga berhak berpendapat apabila presiden dan/wakil presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sesuai kedudukannya.

(NDA)