Tugas dan Wewenang KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 November 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Masyarakat secara umum setidaknya perlu mengetahui tugas dan wewenang KPU. Pasalnya, lembaga ini memegang peranan penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi karya Prof. Dr. Ni’matul Huda, KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu. Keanggotaan KPU terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
Dalam prosesnya, KPU menjadi salah satu lembaga independen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu. Lembaga ini terdiri dari 7 anggota di tingkat pusat.
Anggota KPU dipilih oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 tahun. Apa saja tugas dan wewenang KPU? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Tugas dan Wewenang KPU

Pada dasarnya, KPU diberikan tugas oleh undang-undang untuk menyukseskan Pemilu. Peraturan mengenai lembaga ini beserta jajarannya telah tertuang secara jelas dalam UU 22/2007.
KPU. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Dalam menjalankan tugasnya, KPU diberikan otoritas untuk membentuk peraturan dan mengeluarkan keputusan. Adapun peraturan tersebut mencakup jadwal tahapan pemilu, tata cara pendaftaran pemilih, tata cara kampanye, tata cara pemungutan dan perhitungan suara, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sementara keputusan yang dibuat KPU bertujuan untuk menetapkan jumlah pemilih, peserta Pemilu, hasil Pemilu, calon terpilih, dan lain-lain. Berbagai produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat dikontrol melalui judical review ke Mahkamah Agung.
Sebagai organisasi struktural, KPU memiliki struktur organisasi yang berjenjang dari atas ke bawah. Struktur KPU terdiri atas KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN.
Dirangkum dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI karya Drs. Hasim (2006), berikut tugas dan wewenang KPU pusat, provinsi, dan kabupaten selengkapnya yang bisa Anda simak:

1. KPU Pusat

Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

2. KPU Provinsi

ADVERTISEMENT

3. KPU kabupaten/kota

(MSD)