Konten dari Pengguna

Tugas dan Wewenang KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

Ā·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Masyarakat secara umum setidaknya perlu mengetahui tugas dan wewenang KPU. Pasalnya, lembaga ini memegang peranan penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Mengutip buku Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi karya Prof. Dr. Ni’matul Huda, KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu. Keanggotaan KPU terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.

Dalam prosesnya, KPU menjadi salah satu lembaga independen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu. Lembaga ini terdiri dari 7 anggota di tingkat pusat.

Anggota KPU dipilih oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 tahun. Apa saja tugas dan wewenang KPU? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Tugas dan Wewenang KPU

Pada dasarnya, KPU diberikan tugas oleh undang-undang untuk menyukseskan Pemilu. Peraturan mengenai lembaga ini beserta jajarannya telah tertuang secara jelas dalam UU 22/2007.

KPU. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Dalam menjalankan tugasnya, KPU diberikan otoritas untuk membentuk peraturan dan mengeluarkan keputusan. Adapun peraturan tersebut mencakup jadwal tahapan pemilu, tata cara pendaftaran pemilih, tata cara kampanye, tata cara pemungutan dan perhitungan suara, dan lain sebagainya.

Sementara keputusan yang dibuat KPU bertujuan untuk menetapkan jumlah pemilih, peserta Pemilu, hasil Pemilu, calon terpilih, dan lain-lain. Berbagai produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat dikontrol melalui judical review ke Mahkamah Agung.

Sebagai organisasi struktural, KPU memiliki struktur organisasi yang berjenjang dari atas ke bawah. Struktur KPU terdiri atas KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN.

Dirangkum dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI karya Drs. Hasim (2006), berikut tugas dan wewenang KPU pusat, provinsi, dan kabupaten selengkapnya yang bisa Anda simak:

1. KPU Pusat

  • Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

  • Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.

  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.

  • Menetapkan peserta pemilu.

  • Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.

  • Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pemilu.

  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

2. KPU Provinsi

  • Melaksanakan pemilu di provinsi.

  • Menetapkan hasil pemilu di provinsi.

  • Mengkordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.

3. KPU kabupaten/kota

  • Merencanakan pelaksanaan pemilu di kabupaten/kota.

  • Melaksanakan pemilu di kabuparten/ kota.

  • Menetapan hasil pemilu di kabupaten/ kota.

  • Membentuk PK, PPS, KPPS dalam wilayah kerjanya.

  • Mengoordinasikan kegiatan panitia pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya.

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan dari KPU?
chevron-down

Komisi Pemilihan Umum.

Apa itu KPU?
chevron-down

KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.

Bagaimana keanggotaan KPU?
chevron-down

Keanggotaan KPU terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.