Konten dari Pengguna

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Oktober 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Keberadaannya mengingatkan masyarakat akan pentingnya kedudukan bangsa yang kuat dan bermartabat.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan ini tentunya mempunyai implikasi terhadap sistem pemerintahan dan ketatanegaraan, termasuk adanya penghapusan dan penambahan lembaga negara.
Mahkamah konstitusi menjadi salah satunya yang dibentuk pada tahun 2001. Ide pembentukan lembaga negara ini menjadi salah satu perkembangan pemikiran hukum ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.
Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara. Lembaga ini mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Anggota MK masing-masing diajukan 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun.
Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Melansir laman MKRI, pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya.
Ilustrasi undang-undang. Foto: Pixabay
Dalam menunaikan kewenangan dan menegakan keadilan sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintahan, serta warga negara untuk memberikan keterangan. Keterangan tersebut dapat berupa lisan maupun tulisan yang menyangkut suatu perkara.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi wajib memandang semua lembaga negara dalam kedudukan yang sama. Semua lembaga negara bisa diperiksa, diadili, dan dijaga keseimbangannya agar penyelenggaraan negara tetap adil.
(MSD)