Konten dari Pengguna

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Keberadaannya mengingatkan masyarakat akan pentingnya kedudukan bangsa yang kuat dan bermartabat.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan ini tentunya mempunyai implikasi terhadap sistem pemerintahan dan ketatanegaraan, termasuk adanya penghapusan dan penambahan lembaga negara.

Mahkamah konstitusi menjadi salah satunya yang dibentuk pada tahun 2001. Ide pembentukan lembaga negara ini menjadi salah satu perkembangan pemikiran hukum ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.

Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara. Lembaga ini mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

Anggota MK masing-masing diajukan 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun.

Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

  • menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • memutus pembubaran partai politik;

  • memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Melansir laman MKRI, pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Pixabay

Dalam menunaikan kewenangan dan menegakan keadilan sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintahan, serta warga negara untuk memberikan keterangan. Keterangan tersebut dapat berupa lisan maupun tulisan yang menyangkut suatu perkara.

Mahkamah Konstitusi wajib memandang semua lembaga negara dalam kedudukan yang sama. Semua lembaga negara bisa diperiksa, diadili, dan dijaga keseimbangannya agar penyelenggaraan negara tetap adil.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara?

chevron-down

Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD 1945. Lembaga ini menjadi salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24C.

Apa tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi?

chevron-down

Salah satunya, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Apa saja bentuk pelanggaran bagi presiden dan wakil presiden?

chevron-down

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negar, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela.