Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Desember 2020 17:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Indonesia memegang dua jabatan, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kepala negara adalah sebuah jabatan yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu tugas Presiden sangat banyak. Sebagai orang nomor satu di Indonesia, tentu saja Presiden juga memiliki kewenangan khusus.
Agar lebih paham, berikut ini adalah tugas dan wewenang Presiden sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945:

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: presidensby.info
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wewenang Presiden

ADVERTISEMENT
(ERA)