Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
Konten dari Pengguna
20 Desember 2020 17:21 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu tugas Presiden sangat banyak. Sebagai orang nomor satu di Indonesia , tentu saja Presiden juga memiliki kewenangan khusus.
Agar lebih paham, berikut ini adalah tugas dan wewenang Presiden sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945:
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wewenang Presiden
ADVERTISEMENT
(ERA)