Konten dari Pengguna

Tugas Intelijen Negara dan Asas yang Harus Dipenuhi Seluruh Personelnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Maret 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Intelijen Negara. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Intelijen Negara. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Intelijen negara adalah produk terintegrasi dari tingkat kecerdasan tinggi yang dikembangkan oleh seluruh kementerian atau lembaga dalam naungan pemerintah. Produk ini mencakup aspek yang luas, mulai dari kebijakan hingga keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tentang Ilmu Pertahanan karangan Makmur Supriyatno, intelijen negara memiliki peran penting dalam melakukan upaya deteksi dini dalam rangka mencegah ancaman yang muncul terhadap kepentingan dan keamanan nasional.
Intelijen negara digunakan pemerintah untuk mengkoordinasikan kegiatan kementerian atau lembaga dalam mengembangkan serta melaksanakan kebijakan nasional yang terpadu, terprogram, dan terencana.
Di Indonesia, tugas intelijen negara dilaksanakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
Lingkup kerja intelijen negara adalah menjaga keamanan, terutama dari ancaman yang datang dari luar. Contohnya adalah ancaman dalam bentuk terorisme, penyadapan, atau kejahatan luar biasa lainnya.
Ilustrasi Tugas Intelijen Negara. Foto: pixabay.com

Tugas Intelijen Negara

Meski diselenggarakan oleh banyak komponen, BIN memiliki tanggung jawab utama dalam mewujudkan fungsi intelijen negara di dalam maupun luar negeri. Berikut tugas Badan Intelijen Negara berdasarkan pasal 29 yang dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat karangan Laurensius Arliman S.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tugas Intelijen Negara. Foto: pixabay.com

Asas Badan Intelijen Negara

Dalam melaksanakan tugasnya, BIN harus memperhatikan asas penyelenggaraan intelijen negara yang ada dalam Undang-Undang. Berikut asas penyelenggaraan intelijen berdasarkan pasal 2 ayat 1 yang dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat karya Laurensius Arliman S.
1. Profesionalitas
Dalam menjalankan tugasnya, setiap personel intelijen negara harus memiliki keahlian, kemampuan, dan komitmen sesuai dengan profesinya.
2. Kerahasiaan
Maksudnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas intelijen harus dilakukan dengan tertutup.
ADVERTISEMENT
3. Kompartementasi
Setiap personel intelijen menjalankan tugas dan fungsinya secara terpisah dan hanya mengetahui kegiatan unitnya.
4. Koordinasi
Koordinasi berarti harmonisasi hubungan fungsional dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan aktivitas intelijen demi mencapai tujuan.
5. Integritas
Sikap penyelenggara intelijen harus didasari pada ketulusan hati, kejujuran, kesetiaan, dan komitmen yang tinggi untuk mencapai kesatuan serta keutuhan.
6. Netralitas
Netralitas maksudnya sikap dan sifat yang tidak berpihak kepada pengaruh mana pun, baik dalam kehidupan politik, golongan, keyakinan, kepentingan pribadi, dan lain sebagainya. Fokusnya adalah hanya demi kepentingan bangsa dan negara.
7. Akuntabilitas
Setiap aktivitas intelijen harus dilakukan dengan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan perundang-undangan.
8. Objektivitas
Sikap dan tindakan personel intelijen hari didasarkan kepada fakta dan tidak dipengaruhi oleh pendapat, pertimbangan, atau kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
(DND)