Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tugas Intelijen Negara dan Asas yang Harus Dipenuhi Seluruh Personelnya
16 Maret 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tentang Ilmu Pertahanan karangan Makmur Supriyatno, intelijen negara memiliki peran penting dalam melakukan upaya deteksi dini dalam rangka mencegah ancaman yang muncul terhadap kepentingan dan keamanan nasional.
Intelijen negara digunakan pemerintah untuk mengkoordinasikan kegiatan kementerian atau lembaga dalam mengembangkan serta melaksanakan kebijakan nasional yang terpadu, terprogram, dan terencana.
Di Indonesia, tugas intelijen negara dilaksanakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
Lingkup kerja intelijen negara adalah menjaga keamanan, terutama dari ancaman yang datang dari luar. Contohnya adalah ancaman dalam bentuk terorisme, penyadapan, atau kejahatan luar biasa lainnya.
Tugas Intelijen Negara
Meski diselenggarakan oleh banyak komponen, BIN memiliki tanggung jawab utama dalam mewujudkan fungsi intelijen negara di dalam maupun luar negeri. Berikut tugas Badan Intelijen Negara berdasarkan pasal 29 yang dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat karangan Laurensius Arliman S.
ADVERTISEMENT
Asas Badan Intelijen Negara
Dalam melaksanakan tugasnya, BIN harus memperhatikan asas penyelenggaraan intelijen negara yang ada dalam Undang-Undang. Berikut asas penyelenggaraan intelijen berdasarkan pasal 2 ayat 1 yang dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat karya Laurensius Arliman S.
1. Profesionalitas
Dalam menjalankan tugasnya, setiap personel intelijen negara harus memiliki keahlian, kemampuan, dan komitmen sesuai dengan profesinya.
2. Kerahasiaan
Maksudnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas intelijen harus dilakukan dengan tertutup.
ADVERTISEMENT
3. Kompartementasi
Setiap personel intelijen menjalankan tugas dan fungsinya secara terpisah dan hanya mengetahui kegiatan unitnya.
4. Koordinasi
Koordinasi berarti harmonisasi hubungan fungsional dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan aktivitas intelijen demi mencapai tujuan.
5. Integritas
Sikap penyelenggara intelijen harus didasari pada ketulusan hati, kejujuran, kesetiaan, dan komitmen yang tinggi untuk mencapai kesatuan serta keutuhan.
6. Netralitas
Netralitas maksudnya sikap dan sifat yang tidak berpihak kepada pengaruh mana pun, baik dalam kehidupan politik, golongan, keyakinan, kepentingan pribadi, dan lain sebagainya. Fokusnya adalah hanya demi kepentingan bangsa dan negara.
7. Akuntabilitas
Setiap aktivitas intelijen harus dilakukan dengan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan perundang-undangan.
8. Objektivitas
Sikap dan tindakan personel intelijen hari didasarkan kepada fakta dan tidak dipengaruhi oleh pendapat, pertimbangan, atau kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
(DND)