Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tugas Istri TNI AD yang Perlu Dipahami Calon Persit
29 November 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wanita yang menikah dengan anggota TNI AD secara otomatis akan bergabung dengan organisasi istri anggota TNI AD yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana. Persit sendiri merupakan singkatan dari Persatuan Istri Tentara.
ADVERTISEMENT
Dengan bergabung di organisasi Persit Kartika Chandra Kirana, seorang istri TNI dapat mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai aktivitas di organisasi tersebut.
Mengutip laman Persit Pusat, lahirnya organisasi ini didorong oleh kesadaran yang timbul di kalangan istri prajurit sebagai pendamping suami yang sedang berjuang menegakkan dan mempertahankan proklamasi kemerdekaan bangsanya.
Sejarah Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana
Persit Kartika Chandra Kirana berawal dari pembentukan Persatuan Kaum Ibu Tentara (PKIT) yang lahir di tengah-tengah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai semangat dan cita-cita luhur untuk merebut kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1947, kegiatan para istri prajurit antara lain menjahit, membuat tanda-tanda pangkat pejuang, juru rawat dalam Palang Merah Indonesia, memberikan perawatan dan pertolongan pejuang yang luka atau gugur di medan bakti, dan menyelidiki kekuatan dan lokasi musuh.
Pada tahun 1962, ditetapkan hymne dan mars Persit Kartika Chandra Kirana yang diciptakan oleh A. Tampubolon. Kemudian, pada tahun 1967, ditetapkan lambang Persit Kartika Chandra Kirana yang merupakan hasil karya Mayor Caj Tranggono.
Seiring berjalannya waktu, organisasi Persit Kartika Chandra Kirana semakin berkembang. Saat ini organisasi tersebut dipimpin oleh Ny. Rahma Dudung Abdurachman yang menjabat sejak 19 November 2021.
ADVERTISEMENT
Tugas Istri TNI
Masih dari sumber yang sama, ada tugas pokok yang perlu dijalani oleh istri TNI selaku anggota Persit, antara lain:
(ANS)