Tugas Jaksa di Indonesia Sesuai dengan Perannya Masing-masing

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, tugas jaksa adalah sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Jaksa terdiri atas beberapa jenis, yaitu jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor kejaksaan, dan jaksa pengacara negara. Setiap jenis jaksa tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda. Apa saja tugasnya?
Tugas Jaksa di Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU Kejaksaan tersebut juga mengatur tugas dan wewenang jaksa secara umum. Adapun tugas jaksa di bidang pidana, yaitu:
Melakukan penuntutan.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
Melengkapi berkas perkara tertentu.
Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jaksa terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan perannya masing-masing. Mengutip laman Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, berikut tugas dari masing-masing jenis jaksa:
1. Jaksa Penyelidik
Jaksa penyelidik adalah jaksa yang bertugas melakukan penyelidikan atas suatu perkara yang dilaporkan atau ditemukan oleh kepolisian atau instansi terkait.
Dalam melakukan penyelidikan, jaksa penyelidik memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bukti, dan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti.
Setelah selesai melakukan penyelidikan, jaksa penyelidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
2. Jaksa Penyidik
Jaksa penyidik adalah jaksa yang bertugas melakukan penyidikan atas suatu perkara yang telah ditingkatkan dari penyelidikan. Dalam melakukan penyidikan, jaksa penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan jaksa penyelidik.
Jaksa penyidik dapat memeriksa tersangka, mengeluarkan surat perintah penangkapan, melakukan penggeledahan, dan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti.
Setelah selesai melakukan penyidikan, jaksa penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan atau tidak.
3. Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum adalah jaksa yang bertugas melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Dalam melakukan tuntutan, jaksa penuntut umum harus mengajukan dakwaan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Jaksa penuntut umum juga harus menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mengajukan tuntutan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Jaksa eksekutor kejaksaan adalah jaksa yang bertugas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa eksektur kejaksaan bertanggung jawab untuk mengeksekusi hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan harta benda, dan sebagainya.
5. Jaksa Pengacara Negara
Jaksa pengacara negara adalah jaksa yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan.
Jaksa pengacara negara juga dapat memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara dan instansi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(SFR)
