Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024, Pahami Cara Kerjanya
14 Desember 2023 11:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara kerja dan tugas ketua KPPS Pemilu 2024 penting dipahami oleh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pendaftaran KPPS dibuka hingga 20 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Dikutip dari KPU, KPPS terdiri dari tujuh orang peserta. Susunannya terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Ketua KPPS dipilih langsung oleh anggota.
Lantas, apa saja tugas KPPS 2024? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pemilu.
Adapun tugas ketua KPPS dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan waktu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara, yakni pada tahap penyelenggaraan, tahap pemungutan surat suara, dan tahap penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS:
1. Tugas KPS saat Persiapan Pemungutan Suara
2. Tugas Ketua KPPS saat Pemungutan Suara di TPS
ADVERTISEMENT
3. Tugas Ketua KPPS dalam Perhitungan Suara di TPS
Dalam menjalankan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab langsung kepada PPS.
(GLW)