Konten dari Pengguna

Tugas Komisi Yudisial dan Wewenangnya sebagai Lembaga Peradilan di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Desember 2021 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lembaga Komisi Yudisial. Foto: Facebook Komisi Yudisial RI
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Komisi Yudisial. Foto: Facebook Komisi Yudisial RI
ADVERTISEMENT
Pembahasan tugas Komisi Yudisial menarik untuk diulas lebih jauh. Sebab, lembaga satu ini baru dibentuk setelah memasuki era reformasi dan menjadi lembang penting dalam manajemen hakim di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial karya Farid Wajdi (2020: 12), sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), ada gagasan lain mengenai lembaga peradilan seperti Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
Ternyata kedua lembaga tersebut hanya sekadar menjadi wacana, karena gagal menjadi materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Lantas, dibentuklah Komisi Yudisial yang memiliki dua kewenangan konstitutif. Pertama, untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran marabat, serta perilaku hakim.
Meski dalam pelaksanannya tugas Komisi Yudisal bersifat dinamis, tetapi bersama elemen bangsa lainnya berusaha menjalankan peradilan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lalu apa saja tugas Komisi Yudisial? Selengkapnya ada di bawah ini.
Ilustrasi lembaga peradilan. Foto: Pixabay

Tugas Komisi Yudisial

Dikutip melalui situs komisiyudisial.go.id milik Komisi Yudisial Republik Indonesia, berikut uraian tugas Komisi Yudisial sesuai pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf A, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Adapun isi pasal ini yang mengatur bahwa:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
ADVERTISEMENT
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
ADVERTISEMENT
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Lembaga Komisi Yudisial. Foto: Facebook Komisi Yudisial RI

Wewenang Komisi Yudisial

Merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, wewenang Komisi Yudisial antara lain:
(VIO)