Tugas Pejabat Penilai Kinerja PNS Lengkap dengan Sistem Penilaiannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penilaian kinerja PNS merupakan proses evaluasi untuk mengukur capaian kerja dan perilaku pegawai dalam periode tertentu. Hasilnya digunakan sebagai dasar pembinaan pegawai, mulai dari promosi jabatan, kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberian penghargaan.
Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja di instansi pemerintah dilakukan oleh atasan langsung yang bertindak sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Lalu, apa saja tugas Pejabat Penilai Kinerja PNS? Untuk memahami lebih jauh terkait perannya, simak pembahasan berikut ini.
Tugas Pejabat Penilai Kinerja PNS
Penilaian kinerja PNS di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menekankan bahwa evaluasi kinerja digunakan untuk menilai hasil kerja serta kelebihan dan kekurangan pegawai dalam menjalankan tugas.
Penilaiannya dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja yang merupakan atasan langsung PNS. Dikutip dari buku Manajemen Kinerja SDM karya Achmad S. Ruky (2022), pejabat ini paling rendah berasal dari jabatan pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian wewenang.
Secara umum, Pejabat Penilai Kinerja bertugas melakukan evaluasi terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta menilai perilaku kerja bawahan sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas tersebut meliputi:
Memberikan arahan penyusunan SKP
Menyetujui dan memverifikasi SKP
Memantau pelaksanaan kinerja secara berkala
Menilai kinerja berdasarkan bukti kerja
Memberikan umpan balik dan rekomendasi pengembangan
Sistem Penilaian Kinerja PNS
Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja berdasarkan pembobotan tertentu. Dikutip dari Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, berikut ketentuannya:
1. Bobot 70% SKP dan 30% Perilaku Kerja
Penilaian kinerja dengan bobot 70% untuk SKP dan 30% untuk perilaku kerja dilakukan oleh instansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat maupun bawahan langsung.
2. Bobot 60% SKP dan 40% Perilaku Kerja
Penilaian kinerja dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja dilakukan oleh instansi pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat maupun bawahan langsung.
Penilaian kinerja dilakukan setiap akhir bulan Desember pada setiap tahun, dengan periode penilaian berlangsung dari Januari-Desember pada tahun yang bersangkutan. Adapun nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dalam kategori dan angka tertentu sebagai berikut:
Sangat Baik: apabila PNS memiliki nilai 110–120 serta mampu menciptakan ide atau cara baru dalam peningkatan kinerja.
Baik: apabila PNS memiliki nilai lebih dari 90 sampai kurang dari 120.
Cukup: apabila PNS memiliki nilai lebih dari 70 sampai kurang dari 90.
Kurang: apabila PNS memiliki nilai lebih dari 50 sampai kurang dari 70.
Sangat Kurang: apabila PNS memiliki nilai di bawah 50.
Baca Juga: Indikator Kinerja Individu Berfungsi Sebagai Apa? Ini Penjelasannya
(RK)
