Konten dari Pengguna

Tugas Pengacara sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengacara. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengacara. Foto: pixabay

Pengacara (lawyers) adalah penegak hukum yang bertugas membantu dan memberikan nasihat hukum secara langsung atau memberikan pembelaan terhadap orang yang tersangkut perkara. Tentunya, tugas tersebut dilaksanakan dalam batas-batas yang masih dibenarkan hukum.

Pengacara berhak mendapatkan honorarium atas jasa yang diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Hukum Seri Pengacara karya Bimo Sakti (2019), seorang pengacara memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Ia harus berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pun dengan tugas pengacara yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Tugas Pengacara

Ilustrasi pengacara. Foto: pixabay

Secara umum, tugas pengacara adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Tugas tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajibannya di mata hukum.

Pembahasan tentang tugas, hak, dan kewajiban pengacara dijelaskan dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terlampir dalam situs Mahkamah Konstitusi RI, berikut ini.

Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

  2. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.

Illustrasi hukum. Foto: pixabay

Pasal 19

  1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

  2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Pasal 20

  1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

  2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

  3. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa nama lain dari pengacara?
chevron-down

Advokat atau lawyer.

Apa pengertian dari pengacara?
chevron-down

Pengacara (lawyers) adalah penegak hukum yang bertugas membantu dan memberikan nasihat hukum secara langsung atau memberikan pembelaan terhadap orang yang tersangkut perkara.

Berapa honorarium pengacara?
chevron-down

Besarnya honorarium tersebut ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.