Konten dari Pengguna

Tugas Pokok Komisi Tiga Negara, Mediator Konflik Indonesia dan Belanda

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Agustus 2021 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Tiga Negara menjadi komisi yang dibentuk untuk menyelesaikan pertikaian Indonesia dengan Belanda. Pembentukan Komisi Tiga Negara merupakan usulan dari Amerika Serikat dan tindak lanjut dari resolusi yang diajukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa.
ADVERTISEMENT
Menurut Drs. Prawoto, M. Pd. dalam buku Seri IPS Sejarah 3, Dewan Keamanan PBB mengajukan resolusi agar Indonesia Belanda segera menghentikan tembak-menembak serta menuntaskan perbedaan pendapat dengan damai.
Sebagai mediator, Komisi Tiga Negara menyandang sejumlah tugas pokok yang berkaitan dengan upaya perdamaian Indoensia dan Belanda. Apa saja tugasnya? Simak pembahasan di bawah ini!
Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Arsip Nasional RI

Tugas Pokok Komisi Tiga Negara

Mengutip buku Kumpulan Materi Ajar Kreatif yang ditulis oleh Nanda Hidayati (2020), terdapat beberapa tugas pokok yang disandang oleh Komisi Tiga Negara, antara lain adalah:
Ilustrasi Tugas Pokok Komisi Tiga Negara Foto: Kumparan

Latar Belakang Terbentuknya Komisi Tiga Negara

Berdirinya Komisi Tiga Negara berawal dari Agresi Militer I yang dilakukan oleh Belanda. Awalnya, Belanda sempat melakukan ultimatum kepada pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tujuannya untuk memulihkan keamanan secepat mungkin dan mencegah ancaman militer pada pihak Belanda. Namun, ultimatum tersebut ditolak oleh pihak Indonesia yang berdaulat.
Penolakan tersebut membuat Belanda melancarkan Agresi Militer pada 21 Juli 1947 ke beberapa wilayah Indonesia, tepatnya Jawa, Madura, dan Sumatera dengan tujuan melumpuhkan bangsa Indonesia.
Agresi itu dilakukan dengan persenjataan yang lengkap dan modern. Beberapa kota penting di Jawa dan Sumatera pun jatuh ke tangan Belanda.
Mengutip buku IPS Terpadu: Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah karya Nana Supriatna, dkk., aksi yang dilakukan Belanda menuai kecaman keras dari dunia internasional.
Negara bekas jajahan seperti India dan Australia menunjukkan simpati terhadap perjuangan bangsa Indonesia melawan Belanda. Mereka mengajukan resolusi atau tuntutan kepada PBB untuk menciptakan perdamaian di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada 31 Juli 1947, Dewan Keamanan PBB meminta Indonesia dan Belanda untuk menghentikan perang, gencatan senjata, dan berunding untuk menuntaskan pertikaian mereka.
Pada 14 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB menggelar sidang untuk membahas permasalahan Indonesia dan Belanda. Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Sudjoatmoko, dan Charles Tumbun merupakan beberapa diplomat Tanah Air yang turut melaporkan situasi Nusantara akibat Agresi Militer Belanda.
Dewan Keamanan PBB akhirnya membentuk badan arbitrase yang tidak memihak dalam penyelesaian permasalahan Indonesia Belanda. Badan tersebut adalah Komisi Tiga Negara atau Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik untuk Indonesia). Komisi ini beranggotakan tiga negara, yakni:
ADVERTISEMENT
(GTT)