Konten dari Pengguna

Tugas Tambahan yang Diakui Dapodik 2025 untuk Pemenuhan Jam Sertifikasi Guru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustarsi guru. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustarsi guru. Foto: Unsplash

Selain menjalankan tugas utama sebagai pengajar, guru seringkali juga mengerjakan tugas tambahan. Beberapa tugas tambahan tersebut dihitung sebagai jam tambahan, sementara yang lainnya tidak dianggap dalam beban kerja guru.

Pemenuhan beban kerja merupakan salah satu syarat penting untuk dapat menerima sertifikasi. Ada beberapa tugas tambahan yang diakui dalam Dapodik 2025, salah satunya adalah peran menjadi wali kelas.

Tugas tambahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 495 yang mulai berlaku pada 2025. Bagi para guru yang belum memahami tugas tambahan apa saja yang diakui Dapodik 2025, berikut penjelasan lengkapnya.

Sekilas Informasi tentang Dapodik

Dapodik 2025. Foto: Dapodik

Dikutip dari laman Disdikpora, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan merupakan sistem pendataan nasional yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama dalam pendidikan nasional. Dapodik dapat diakses oleh semua guru di seluruh Indonesia.

Dikutip dari buku Panduan Pengisian Aplikasi Dapodik 2024, terdapat tiga jenis data utama yang dapat diakses oleh guru di platform Dapodik, antara lain:

  • Data Satuan Pendidikan (F-SEK) mencakup informasi mengenai identitas serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pendidikan.

  • Data Tenaga Kependidikan (F-PTK) berisi informasi mengenai identitas pribadi, status kepegawaian, pendidikan formal, serta riwayat kerja.

  • Data Peserta Didik (F-PD) mencakup informasi pribadi siswa, termasuk alamat, anggota rombongan belajar, nama, prestasi, jadwal, dan lainnya.

Tugas Tambahan yang Diakui Dapodik 2025

Ilustrasi tugas tambahan yang diakui Dapodik 2025. Foto: iStock

Keputusan Menteri Dikbudristek No. 495 mengatur berbagai tugas tambahan bagi guru, serta tugas kepala sekolah dan pengawas sekolah. Keputusan ini, yang merupakan SK Mendikbudristek tahun 2024, mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, tugas guru tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas. Seorang guru juga memiliki berbagai peran penting di luar kelas yang berkontribusi pada perkembangan siswa secara menyeluruh di sekolah.

Dengan adanya Keputusan Menteri Dikbudristek No. 495, peran-peran penting yang sebelumnya tidak tercatat dengan jelas kini mendapatkan perhitungan jam mengajar yang lebih terstruktur dan diperhitungkan.

Tugas tambahan yang diakui Dapodik 2025 tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), berikut isinya:

a. Wakil kepala satuan pendidikan;

b. Ketua program keahlian satuan pendidikan:

c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. Kepala laboratorium, bengkel, pembelajaran industri satuan pendidikan; atau

e. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. Adapun contohnya adalah:

  • Wali Kelas

  • Pembina OSIS di sekolah

  • Pembina Ekstrakurikuler

  • Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

  • Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK

  • Guru Piket

  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

  • Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru

  • Pengurus Organisasi Profesi Guru

  • Tutor

  • Koordinator Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

  • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Baca juga: Pengertian Surat Mutasi Dapodik beserta Tata Cara Mengurusnya

(RK)