Tugas Teller Bank beserta Wewenang dan Tanggung Jawab yang Diemban

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teller bank adalah salah satu profesi dalam dunia perbankan yang bekerja di bagian front line banking hall. Profesi ini mengharuskan seseorang berhadapan langsung dengan para nasabah dan masyarakat.
Sebagai frontliner, teller mendukung pengembangan bisnis bank dengan memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan tepat kepada para nasabah. Selain itu, profesi ini juga mendukung cross selling atau penjualan produk-produk bank dengan melakukan penawaran kepada nasabah.
Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah menjelaskan, profesi ini berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bank melalui penerapan Know Your Customer dan Anti Money Laundering.
Profesi ini juga berhubungan dengan perlindungan terhadap hak dan kepentingan nasabah, khususnya terkait data pribadi. Oleh karenanya, apabila profesi ini tidak ada, kegiatan bank akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Masih dari sumber yang sama, teller bank terdiri dari berbagai posisi, yaitu teller kepala atau head teller, teller pembayar, dan teller penerima. Teller kepala memiliki tanggung jawanb untuk mengawasi segala kegiatan kasir lain dan menyiarkan laporan kas harian untuk pembukuan.
Sedangkan teller pembayar memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran dana kepada nasabah. Adapun tanggung jawab teller penerima berlawanan dengan tugas teller pembayar, yaitu menerima deposito atau tabungan dari loket dan nasabah secara tunai dan non tunai. Misalnya, cek, wesel, atau kupon yang jatuh tempo.
Sebelum menjalankan profesinya, seorang teller bank harus mengetahui tugas yang diberikan dan dipercayakan kepadanya. Berikut adalah paparan singkat tentang tugas teller bank secara umum yang menarik untuk diketahui.
Wewenang dan Tugas Teller Bank
Dikutip dari buku Mengelola Kualitas Layanan Perbankan oleh Ikatan Bankir Indonesia, secara umum teller bank memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu:
Memproses atau melaksanakan transaksi tunai dan non tunai dengan nasabah.
Meyakini kebenaran dan keaslian uang tunai dari nasabah.
Meyakini kesesuai jumlah uang yang digunakan sebagai transaksi.
Melaksanakan pembukuan dan validasi dengan benar.
Menjamin kerahasiaan password miliki sendiri dan tidak melakukan sharing password dengan pegawai lainnya.
Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban pemakaian terminal komputer.
Melaksanakan penukaran uang lusuh ke cabang koordinator atau Bank Indonesia.
Menjaga keamanan dan kerahasiaan kartu specimen tanda tangan nasabah.
Menjaga kerapihan dan kebersihan counter teller.
Menyediakan uang tunai pada ATM yang berada di bawah kelolaan outlet.
Melakukan verifikasi antara voucher dengan validasi dan laporan transaksi teller.
Meyakini keaslian dan keabsahan specimen tanda tangan nasabah dan form transaksi penarikan antar cabang.
Memeriksa identitas nasabah dengan benar.
Menjamin keamanan boks teller dan kewenangan memegang kunci boks.
Melakukan verifikasi dan menandatangani seluruh transaksi.
Melaksanakan pengambilan dan pengantaran uang ke cabang koordinator atau nasabah.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, seorang teller tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal di luar tugas dan tanggung jawabnya. Contohnya:
Menggunakan suatu rekening tertentu secara pribadi untuk keperluan penampungan pos pos terbuka, seperti selisih lebih atau kurang dan keperluan lainnya. Contohnya seperti setoran titipan nasabah, pencairan bilyet giro, dan lain-lain.
Menerima atau memproses transaksi titipan dari nasabah, kecuali telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di bank.
(IPT)
