Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 dan Cara Mewujudkannya
14 Maret 2021 15:17 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kemerdekaan dari cengkeraman penjajah bukanlah titik akhir dari perjuangan sebuah bangsa. Ketika proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan, pada saat yang bersamaan para pendiri bangsa telah menggagas tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang berdaulat ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX tulisan Sugiyono dkk (2009: 10) yang dimaksud tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya .
Adapun tujuan nasional Indonesia termaktub dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Dengan demikian, tujuan negara Republik Indonesia yang ingin dicapai sekaligus tugas yang harus dilaksanakan negara meliputi empat hal, yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Mewujudkan Tujuan Nasional Indonesia
Tercapainya tujuan negara menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh komponen masyarakat. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, diperlukan perlindungan hukum kepada semua warga negara tanpa diskriminasi.
Mengutip buku Tegakkan Keadilan dan Kedamaian di NKRI tulisan R. Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari (2020: 6), perlindungan hukum merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum, memberi perlindungan kepada warga agar hak-haknya tidak dilanggar, dan sanksi bagi yang melanggar sesuai peraturan yang berlaku. Upaya melindungi negara juga dapat diwujudkan melalui bela negara yang didasari oleh rasa cinta terhadap tanah air.
ADVERTISEMENT
Marsono (2002) dalam Susunan Dalam Satu Naskah UUD 1945 dengan Perubahan-perubahannya menulis pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Sebab korupsi merupakan 'penyakit' yang dapat menyebabkan pembangunan ekonomi nasional terpuruk dan membuat masyarakat jatuh pada kemiskinan.
Melansir PHP Penyuluh Hukum Pertama, kesejahteraan umum tidak hanya mencakup kesejahteraan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan lahir batin. Ini bisa diwujudkan dengan cara gotong royong serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing individu.
Sementara itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dapat menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas secara merata. Pemberian beasiswa atau pendidikan gratis juga merupakan salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan.
Di samping itu, dalam rangka menjaga dan memelihara perdamaian dunia, Indonesia secara berkala mengirimkan pasukan perdamaian yang bertugas di wilayah rawan konflik. Upaya lainnya adalah dengan mematuhi peraturan yang disepakati bersama dalam organisasi internasional seperti PBB dan ASEAN.
ADVERTISEMENT
(ERA)