Konten dari Pengguna

Tukin Januari 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Menurut Informasi Terbaru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Banyak yang mempertanyakan kapan tukin Januari 2024 cair untuk pegawai KPU. Pasalnya, hal ini telah disinggung oleh Presiden Jokowi Dodo dalam Rapat Konsolidasi Nasional 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK)

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah ditagih oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, terkait waktu pencairan tukin bagi anggotanya. Jokowi mengungkapkan bahwa proses pencairan ini sudah diupayakan secara maksimal.

Kendati demikian, surat tukin masih berada di tangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Oleh karena itu, Jokowi belum bisa menandatanginya.

Meski begitu, Jokowi berjanji bahwa tukin untuk pegawai KPU akan dicairkan secepatnya pada Januari 2024. Kapan tanggal pastinya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasannya berikut ini.

Proses Pencairan Tukin untuk Pegawai KPU

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Hingga saat ini, tukin masih diproses oleh Kemenpan RB. Namun Jokowi telah mengimbau agar tukin segera disalurkan demi kelancaran Pemilu 2024.

“Urusan-urusan sensitif seperti ini jangan sampai mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya pada Sabtu (30/12/2023).

Meski belum ditentukan tanggal pastinya, namun proses pencairan tukin akan dilakukan di bulan Januari. Penyalurannya bisa pada awal, pertengahan, ataupun akhir bulan.

Yang pasti, tukin KPU tidak akan ditunda sampai hari pemilihan suara atau sampai 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pegawai disarankan untuk mengecek informasinya secara berkala.

Dasar Penetapan Tunjangan Kinerja

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Untuk menentukan tunjangan kinerja atau tukin yang adil, objektif, transparan, dan konsisten, maka diperlukan perhitungan yang didasarkan pada kelas suatu jabatan. Ini dilakukan melalui rangkaian proses evaluasi masa kerja.

Mengutip laman bkn.go.id, evaluasi tersebut biasanya dilakukan dengan sistem penilaian berdasarkan faktor jabatan (Factor Evaluation System). Berikut kriterianya yang bisa Anda simak:

1. Penilaian jabatan struktural

Dalam melakukan penilaian jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:

  • Ruang lingkup program dan dampak;

  • Pengaturan organisasi;

  • Wewenang kepenyeliaan dan rnanajerial;

  • Hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 (dua) sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan;

  • Kesulitan dalarn pengarahan pekerjaan; dan

  • Kondisi lain.

2. Penilaian jabatan fungsional

  • Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional, digunakan faktor jabatan sebagai berikut:

  • Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan;

  • Pengendalian dan pengawasan penyelia;

  • Pedoman kerja;

  • Kompleksitas tugas;

  • Ruang lingkup dan dampak;

  • Hubungan personal;

  • Tujuan hubungan;

  • Persyaratan fisik; dan

  • Lingkungan pekerjaan.

Nantinya, akan ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing memiliki nilai jabatan berbeda dan berjenjang. Rinciannya terdiri dari nilai jabatan terendah sebanyak 190 dan nilai jabatan tertinggi sebanyak 4.730.

(MSD)